Sukses

Ini Syarat-syarat Honorer Jadi PNS, Penting bagi Pelamar PPPK 2019

Selain syarat-syarat honorer jadi PNS, cek juga waktu pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019.

Liputan6.com, Jakarta Hasil dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2018 lalu, telah diumumkan untuk posisi di beberapa kementerian dan lembaga. Kini pemerintah tengah mempersiapkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tanggal pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditargetkan pada bulan ini hingga semua prosesi selesai. Pada rekrutmen tahap 1, BKN telah mengumumkan tanggal-tanggal proses seleksi pegawai honorer K2 untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai Februari 2019," ujar Menteri PANRB, Syafruddin, seperti dikutip Liputan6.com dari laman Menpan Rabu (13/2/2019).

Rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat-syarat honorer untuk jadi PNS juga telah diberitahukan oleh pihak BKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat-syarat Honorer Jadi PNS

Pada rekrutmen tahap 1 PPPK ini, yang diprioritaskan adalah pegawai honorer K2 di bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluhan pertanian. Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

3 dari 3 halaman

Tanggal-tanggal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Tahun 2019

Catat tahapannya ya. 

8 Februari                   : Pengumuman pembukaan melalui SSCASN.

10-16 Februari            : Pendaftaran dimulai online untuk K2 atau yang memenuhi syarat mengikuti tahap ini. BKN akan langsung melakukan validasi data pendaftar.

17 Februari                 : Proses verifikasi administrasi selesai.

18 Februari                 : Hasil verifikasi diumumkan. Pengumuman rencananya akan dilakukan melaluiSSCASN.BKN.go.id

23-24 Februari            : Pelaksanaan tes dengan Computer Assisted Test (CAT) yang direncanakan akan berlangsung di sekitar 530 kabupaten/kota, sesuai dengan daerah yang mengikuti rekrutmen.

25-28 Februari                        : Penilaian.

1 Maret                       : Pengumuman hasil PPPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.