Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP dengan terdakwa ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berbasis di Yogyakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, di lakukan pada Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman.
"Hasil keputusannya pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
          Â
Lebih jauh Mekar menambahkan, pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, berlangsung pada Rabu (13/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 468,50 juta dengan masa percobaan dua tahun.
Dia menerangkan, CV TP tersangkut kasus pajak terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i.
Bunyi aturan ini yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekira Rp 2,5 miliar," tegas Mekar.(Fik/Ndw)
Kena Kasus Pajak, Bos Distributor Bahan Pangan Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP.
Advertisement