Sukses

30% Posisi Direktur Wajib Ada Wakil Perempuan di Jerman

Ada sekitar 100 perusahaan terbesar di Jerman yang wajib menempatkan wakil perempuan di posisi direksi mulai 2016.

Liputan6.com, London - Berbagai upaya kesetaraan gender dilakukan apalagi dengan adanya Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret. Salah satu langkah menyetarakan gender itu dilakukan Jerman. Pemerintah Jerman baru saja melakukan langkah radikal untuk mempromosikan kesetaraan gender di perusahaan.

Parlemen Jerman mengesahkan Undang-undang yang mewajibkan perusahaan terbesar di negara itu menempatkan 30 persen perempuan untuk posisi direktur perusahaan pada 2016. Rencananya kuota itu ditingkatkan menjadi 50 persen pada 2018.

Aturan tersebut berlaku untuk sekitar 100 perusahaan terbesar yang sudah mencatatkan saham di pasar modal di Jerman. Di perusahaan tersebut, pemegang saham dan perwakilan karyawan membentuk dewan pengawas. Demikian mengutip dari laman CNNMoney, Minggu (8/3/2015).

Sejumlah perusahaan besar Jerman termasuk Adidas dan jasa keuangan Allianz sudah memenuhi kuota 30 persen. Namun banyak perusahaan lain termasuk Volkswagen yang hanya memiliki 15 persen wakil perempuan di dewan direksi.

Sementara itu, ribuan lain perusahaan kecil di Jerman juga perlu untuk menetapkan target keterwakilan peremuan di dewan pengawas dan komite eksekutif. Kuota baru ini juga akan berlaku untuk posisi kepemimpinan senior di sektor publik.

Catalyst, salah satu grup wanita di bisnis menyatakan, riset menunjukkan kalau perusahaan menarik karyawan lebih berbakat, inovarif, dan memiliki kesuksesan keuangan yang lebih besar dengan dominasi laki-laki.

Sisi lain, banyak orang menentang memperbaiki kuota mengikat bagi perempuan dengan alasan kalau orang tidak memenuhi syarat dapat diberikan posisi untuk memenuhi aturan.

Kritikus lain berpendapat, kalau hukum Jerman tidak cukup untuk mengatasi ketidakseimbangan gender di tim puncak manajemen.

Menurut Catalyst, saat ini Norwegia memiliki rekor terbaik bagi perempuan. Pada 2003, negara mengesahkan Undang-undang yang mengharuskan setidaknya 40 persen dari anggota dewan perusahaan untuk menjadi perempuan.

Saat ini, hampir 36 persen dari anggota dewan adalah perempuan. Situasi ini sangat berbeda di Jepang yang terkenal memiliki tingkat rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Wanita di Jepang hanya memegang sekitar 3 persen dari semua kursi dewan di perusahaan besar. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini