Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menegaskan program arisan emas telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Â
Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini tidak seperti perusahaan investasi emas lain yang mengiming-imingi imbal hasil berlipat.Â
Â
Direktur Bisnis II Pegadaian, Dijono menegaskan, program arisan ini memang bertujuan untuk meningkatkan minat investasi berbentuk emas logam mulia kepada masyarakat luas. Sehingga program tersebut jauh dari investasi bodong.Â
Â
"Arisan logam mulia ini jelas-jelas ada barangnya," ucap dia saat berbincang Liputan6.com, Jakarta, Jumat (16/1/2015).Â
Â
Menurutnya, Pegadaian akan langsung memesan logam mulia saat nasabah atau kelompok arisan telah menyetor uang muka minimal sebesar 10 persen atau 15 persen dari total gram emas yang menjadi produk arisan.Â
Â
"Saat nasabah order atau membayar uang muka 10 persen setelah angsuran ke-2 atau 15 persen dimulai setelah angsuran ke-1, maka kita langsung order logam mulia. Malah kita bisa saja rugi, kalau harga emasnya naik," ujar dia.Â
Â
Dijono menambahkan, transaksi serah terima logam mulia terjadi di akhir menunggu pelunasan uang muka. Hal ini untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak.
Â
Yang lebih meyakinkan nasabah, lanjut dia, Pegadaian menyiapkan penanggungjawab dalam setiap kelompok arisan emas ini.Â
Â
"Penanggungjawab ini untuk mengumpulkan uangnya, dan pengambilan logam mulia harus melibatkan si penarik arisan," paparnya.Â
Â
Dijono pun mengatakan, Pegadaian telah mendapatkan izin untuk menjalankan program arisan emas ini dari OJK dan Kementerian BUMN. "Hanya OJK dan Kementerian (BUMN), nggak perlu ke Bappebti," cetus dia. (Fik/Nrm)