Bisnis TNI Akan Dijadikan BUMN

Pengambilalihan bisnis yang selama ini dikelola TNI adalah amanat UU TNI yang sudah disahkan DPR pada September 2004. Pemerintah berencana menjadikan berbagai macam bisnis TNI sebagai BUMN.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 April 2005, 09:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Undang-undang TNI yang disahkan DPR September 2004 memang sempat mengundang kontroversial. Tapi, bila dicermati seksama ada beberapa pasal yang menarik dibicarakan. Salah satunya Pasal 2 huruf d. Dalam pasal tersebut salah satu kalimat menyebutkan tentara profesional tak boleh berbisnis. Dengan kata lain, berbagai bisnis yang selama ini dikelola TNI akan diambil alih pemerintah. Rencananya, pemerintah menjadikan berbagai bisnis TNI itu sebagai badan usaha milik negara [baca: Bisnis TNI Akan Ditutup 2007].

Berdasarkan UU TNI, bisnis militer diserahkan paling lama lima tahun setelah UU tersebut disahkan. Sebagai langkah awal, Menteri Pertahanan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan serta Menteri Negara Badan Urusan Milik Negara akan melakukan kajian terhadap penertiban bisnis TNI. Bahkan, para kepala staf TNI dan Polri sudah diminta menginventarisasi berbagai bisnis yang dimiliki TNI dan kepolisian.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie, belum lama ini, rencana pengalihan berbagai rantai bisnis militer menjadi BUMN masih dalam tahap pengkajian. Soalnya, pemerintah tak menginginkan pengalihan tersebut menjadi beban keuangan negara.

Keterlibatan militer dalam dunia bisnis diduga dimulai sejak tentara dibentuk di Tanah Air. Namun praktik itu mulai terlihat jelas pada 1957 [baca: Bisnis Militer Dikikis, Lantas Bagaimana?]. Rantai bisnis TNI terdiri dari berbagai bentuk mulai dari yayasan, konsorsium, hingga induk koperasi dengan cakupan usaha meliputi properti, kehutanan, perbankan, pelayaran, angkutan udara, serta perdagangan. Sedangkan total aset bisnis militer itu sendiri mencapai kisaran Rp 10 triliun atau US$ 1 miliar.

Selama ini bisnis militer yang lebih banyak berpayung sejumlah yayasan itu dilakukan TNI dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit yang tak bisa disediakan pemerintah. Misalnya, kebutuhan asuransi kesehatan dan santunan pendidikan. Dengan dalih itulah TNI terus merambah sejumlah sektor bisnis. Beberapa yayasan milik TNI antara lain adalah Yayasan Kartika Eka Paksi dan Yayasan Dharma Putra Kostrad (keduanya dikelola TNI Angkatan Darat). Ada juga Yayasan Adi Upaya yang dikelola TNI Angkatan Udara dan Yayasan Bhumyamca yang dikelola TNI Angkatan Laut.

Tapi, jika UU TNI diberlakukan, kegiatan bisnis yang berkaitan dengan militer harus diserahkan ke pemerintah. Kendati begitu, tak seluruh rantai bisnis tersebut akan diambil alih. Soalnya, muncul wacana yang menyebutkan hanya bisnis militer dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar yang akan diserahkan ke pemerintah. Sedangkan bisnis yang memiliki aset lebih kecil, seperti koperasi tetap di kelola TNI untuk memenuhi kebutuhan prajurit.(ORS/Ttim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya