Liputan6.com, Batam: Sebuah siang di awal April 2005 mungkin menjadi hari yang tak terlupakan bagi ratusan murid Sekolah Dasar Mondial, Batam, Kepulauan Riau. Sedang asyik belajar, tiba-tiba, mereka disuruh keluar sekolah. Ada puluhan polisi bersiaga, baik di dalam maupun di luar gedung sekolah. Juru sita Pengadilan Negeri Batam ada di antara mereka. Para murid keluar sekolah tak lama setelah juru sita PN Batam datang dan mengeksekusi gedung SD swasta itu.
Juru sita PN Batam meminta Gedung SD Mondial segera dibersihkan dari kegiatan belajar mengajar. Beberapa orang tua langsung menghampiri anak masing-masing seraya menggandeng mereka ke luar sekolah. Ada juga guru yang sibuk menyelamatkan perlengkapan sekolah.
Lena, salah satu orang tua, tampaknya terpukul betul. Sebentar-sebentar, dia menyeka matanya dari genangan air mata. Sambil terisak, dia menyesalkan tindakan juru sita yang mengeksekusi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Para orang tua siswa juga kecewa atas sikap pengelola sekolah yang selama ini terkesan tertutup. Mereka mengaku belum memiliki rencana berkaitan dengan studi anak-anaknya. "Anak saya trauma dengan cara ini," kata Awaluddin.
Juru sita PN Batam mengaku telah memberitahu rencana eksekusi beberapa hari sebelumnya. Menurut mereka, eksekusi dilakukan karena sengketa antara pemilik gedung dengan pengelola sekolah. Dalam persidangan, pihak pemilik gedung memenangkan kasus ini.(SID/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Juru sita PN Batam meminta Gedung SD Mondial segera dibersihkan dari kegiatan belajar mengajar. Beberapa orang tua langsung menghampiri anak masing-masing seraya menggandeng mereka ke luar sekolah. Ada juga guru yang sibuk menyelamatkan perlengkapan sekolah.
Lena, salah satu orang tua, tampaknya terpukul betul. Sebentar-sebentar, dia menyeka matanya dari genangan air mata. Sambil terisak, dia menyesalkan tindakan juru sita yang mengeksekusi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Para orang tua siswa juga kecewa atas sikap pengelola sekolah yang selama ini terkesan tertutup. Mereka mengaku belum memiliki rencana berkaitan dengan studi anak-anaknya. "Anak saya trauma dengan cara ini," kata Awaluddin.
Juru sita PN Batam mengaku telah memberitahu rencana eksekusi beberapa hari sebelumnya. Menurut mereka, eksekusi dilakukan karena sengketa antara pemilik gedung dengan pengelola sekolah. Dalam persidangan, pihak pemilik gedung memenangkan kasus ini.(SID/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)