Liputan6.com, Jakarta: Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti, dua kru pesawat Garuda, ditetapkan Polri sebagai tersangka baru pembunuh Munir. Dalam pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/4), Oedi, petugas pantry, dan Yeti, pramugari, didampingi penasihat hukumnya, M. Assegaf.
Oedi dan Yeti dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Sebab, saat itu Oedi adalah petugas yang menyiapkan minuman untuk pendiri Kontras. Minuman itu kemudian disuguhkan Yeti kepada Munir [baca: Pollycarpus Resmi Tersangka Pembunuhan Munir].
Terkait tuduhan polisi, penasihat hukum keduanya, M. Assegaf membantah. Menurut Assegaf, kedua kliennya tak mengenal Munir. Waktu pembunuhan terjadi, mereka hanya melakukan tugas rutin penerbangan. Sebelumnya, Oedi dan Yeti juga pernah diperiksa polisi. Namun, waktu itu status mereka masih sebagai saksi kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Oedi dan Yeti dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Sebab, saat itu Oedi adalah petugas yang menyiapkan minuman untuk pendiri Kontras. Minuman itu kemudian disuguhkan Yeti kepada Munir [baca: Pollycarpus Resmi Tersangka Pembunuhan Munir].
Terkait tuduhan polisi, penasihat hukum keduanya, M. Assegaf membantah. Menurut Assegaf, kedua kliennya tak mengenal Munir. Waktu pembunuhan terjadi, mereka hanya melakukan tugas rutin penerbangan. Sebelumnya, Oedi dan Yeti juga pernah diperiksa polisi. Namun, waktu itu status mereka masih sebagai saksi kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)