Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum tetap menyatakan tindakan Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia sebagai tindakan korupsi. Pernyataan jaksa itu dikemukakan dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Upindo, Jakarta Selatan, Senin (21/3), untuk menanggapi pembelaan Puteh dalam sidang sebelumnya [baca: Abdullah Puteh Menolak Dakwaan ].
Menurut jaksa, untutan penjara delapan tahun bagi Puteh tidak berubah meski uang yang dialihkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas daerah. Jaksa tetap berpendapat, tindakan Puteh telah menyalahi hukum.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Puteh, M. Assegaf meminta waktu satu pekan untuk mengajukan duplik atau jawaban atas replik. Namun majelis hakim menolak permintaan waktu yang dinilai terlalu lama, Majelis hakim hanya memberi waktu dua hari.(YYT/Erica Panjaitan dan Irfan Effendi)
Menurut jaksa, untutan penjara delapan tahun bagi Puteh tidak berubah meski uang yang dialihkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas daerah. Jaksa tetap berpendapat, tindakan Puteh telah menyalahi hukum.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Puteh, M. Assegaf meminta waktu satu pekan untuk mengajukan duplik atau jawaban atas replik. Namun majelis hakim menolak permintaan waktu yang dinilai terlalu lama, Majelis hakim hanya memberi waktu dua hari.(YYT/Erica Panjaitan dan Irfan Effendi)