Liputan6.com, Mataram: Sistem pelayanan satu atap (sintap) bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kota Mataram, Nusatenggara Barat, mulai dioperasikan, Selasa (1/3). Sintap yang dipusatkan di Kantor Imigrasi Mataram ini dibagi dua unit yakni bagian administrasi kependudukan dan balai Pendampingan dan Pengembangan TKI (PPTKI).
Menurut daftar prosedur tetap sintap, tarif pengurusan paspor dan izin sebagai TKI mencapai Rp 3 juta. Biaya itu sudah termasuk kepengurusan paspor, biaya kesehatan, hingga asuransi. Pada hari pertama beroperasi, belum satu pun dari sekitar 9.800 TKI yang ada di Mataram datang mengurus dokumen.
Keadaan hampir sama terlihat di Semarang, Jawa Tengah. Berbagai keperluan mengurus dokumen dan persyaratan menjadi TKI legal mulai diurus dalam satu tempat. Namun, pada hari pertama hanya lima TKI yang mengurus dokumennya. Sedangkan ratusan buruh migran lainnya memilih menggunakan prosedur lama.
Menurut petugas setempat, kurang antusiasnya para TKI untuk mengurus dokumen di tempat itu diduga karena memilih membuat dokumen persyaratan di tempat lain. Selain itu, besarnya dana yang harus dikeluarkan hampir Rp 3 juta membuat mereka enggan datang [baca: Sistem Pelayanan Satu Atap Masih Membingungkan].(JUM/Adhar Hakim dan Teguh Hp)
Menurut daftar prosedur tetap sintap, tarif pengurusan paspor dan izin sebagai TKI mencapai Rp 3 juta. Biaya itu sudah termasuk kepengurusan paspor, biaya kesehatan, hingga asuransi. Pada hari pertama beroperasi, belum satu pun dari sekitar 9.800 TKI yang ada di Mataram datang mengurus dokumen.
Keadaan hampir sama terlihat di Semarang, Jawa Tengah. Berbagai keperluan mengurus dokumen dan persyaratan menjadi TKI legal mulai diurus dalam satu tempat. Namun, pada hari pertama hanya lima TKI yang mengurus dokumennya. Sedangkan ratusan buruh migran lainnya memilih menggunakan prosedur lama.
Menurut petugas setempat, kurang antusiasnya para TKI untuk mengurus dokumen di tempat itu diduga karena memilih membuat dokumen persyaratan di tempat lain. Selain itu, besarnya dana yang harus dikeluarkan hampir Rp 3 juta membuat mereka enggan datang [baca: Sistem Pelayanan Satu Atap Masih Membingungkan].(JUM/Adhar Hakim dan Teguh Hp)