Liputan6.com, Pandeglang: Korban dugaan pelecehan seksual, Ratu Shinta Dewi Kristina, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Senin (14/2). Shinta didakwa telah mencemarkan nama baik Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma dengan membuat pengakuan perselingkuhan yang direkam dalam sebuah video cakram padat atau VCD [baca: Bupati Pandeglang Dituduh Melakukan Asusila].
Kaset VCD kesaksian pelecehan seksual tersebut sempat dipertontonkan di hadapan ratusan warga Pandeglang, April tahun silam. Agus Setiawan, penasihat hukum Shinta, membantah dakwaan jaksa dan berniat mengajukan jawaban dalam pembelaan pada persidangan mendatang. Sebelumnya, hakim PN Pandeglang telah menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepada Cecep Solihin, Ketua Justisia Masyarakat Banten. Cecep dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik Bupati Dimyati Natakusuma dengan menggandakan dan memutar kaset VCD kesaksian Shinta.
Sementara itu laporan Shinta tentang dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Dimyati Natakusuma justru masih mengendap di Polda Metro Jaya hingga kini. Pihak Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Pandeglang.(ZIZ/Faisal Karim)
Kaset VCD kesaksian pelecehan seksual tersebut sempat dipertontonkan di hadapan ratusan warga Pandeglang, April tahun silam. Agus Setiawan, penasihat hukum Shinta, membantah dakwaan jaksa dan berniat mengajukan jawaban dalam pembelaan pada persidangan mendatang. Sebelumnya, hakim PN Pandeglang telah menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepada Cecep Solihin, Ketua Justisia Masyarakat Banten. Cecep dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik Bupati Dimyati Natakusuma dengan menggandakan dan memutar kaset VCD kesaksian Shinta.
Sementara itu laporan Shinta tentang dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Dimyati Natakusuma justru masih mengendap di Polda Metro Jaya hingga kini. Pihak Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Pandeglang.(ZIZ/Faisal Karim)