Sebanyak 6.099 Narapidana Mendapat Remisi Natal

Upacara pemberian remisi dilakukan di LP Sukamiskin, Bandung, Jabar, setelah kebaktian Natal. Sebanyak 220 narapidana di antaranya memperoleh remisi bebas. Pemberian remisi mengacu pada Keppres 174/1999.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Desember 2004, 20:04 WIB
Liputan6.com, Bandung: Sebanyak 6.099 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi Hari Raya Natal 2004. Upacara pemberian remisi digelar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/12) siang. Pengurangan hukuman ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Lebih dari 5.879 narapidana mendapat remisi khusus pengurangan masa tahanan dari 15 sampai 60 hari. Sebanyak 220 di antaranya mendapat remisi bebas. Di Jabar, remisi diberikan kepada 337 tahanan yang tersebar di 19 lembaga pemasyarakatan dan dua rumah tahanan. Upacara pemberian remisi dilakukan setelah upacara kebaktian Natal di LP Sukamiskin.

Diskon hukuman bagi narapidana juga diberikan pemerintah saat Idul Fitri, September silam. Tahun ini, pemerintah memberikan remisi Idul Fitri kepada 40 ribu lebih napi. Sebanyak 38 ribu napi di antaranya mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan. Sementara 1.762 orang mendapat remisi bebas. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapat remisi atau keringanan hukuman satu bulan [baca: Tommy Soeharto Mendapat Remisi Satu Bulan]. Sedangkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang dan mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Lubis termasuk yang memperoleh remisi 15 hari.(KEN/Patria Hidayat/Taufik Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya