Polisi Menutup Usaha PT Anto Bintan Permai

Jajaran Polresta Tanjungpinang menutup kegiatan PT Anto Bintan Permai karena diduga telah melakukan penculikan dan pengiriman TKI ilegal. Polisi juga menahan empat orang sebagai tersangka baru.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Desember 2004, 09:08 WIB
Liputan6.com, Tanjungpinang: Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Riau, baru-baru ini, menutup pengerah jasa tenaga kerja Indonesia PT Anto Bintan Permai. Penutupan ini dilakukan karena PJTKI itu diduga melakukan penculikan dan pengiriman TKI ilegal. Selain menutup kegiatan, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Empat tersangka masing-masing Kepala Sub Bagian Pemantau dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Ketua Perhimpunan Pengurus Tenaga Kerja, dan dua dokter praktik di PT Anton Bintan Permai. Sedangkan tiga tersangka lainnya telah ditahan adalah Direktur Utama PT Anton Bintan Permai Regi Kurnianto, Camat Tanjung Pinang Barat Sarno W., Lurah Kamboja M. Gasyim, dan Lurah Kampung Baru Marwan [baca: Puluhan TKW Korban Penyekapan Dikembalikan ke Penampungan].

Para tersangka tersebut memiliki akses dalam pengiriman tenaga kerja wanita keluar negeri. Selain itu, polisi juga menyita empat buku formulir berupa surat keterangan lahir dan domisili, sejumlah paspor serta kartu keluarga palsu. Setelah tujuh tersangka ditetapkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Terutama setelah polisi menuntaskan pemeriksaan.(JUM/Erwan Buntaro Aloysius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya