Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir di Gedung Auditorium Gedung F, Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (2/12). Sidang beragenda mendengarkan kesaksian Yudi Lukito Kurniawan alias Ismail, bekas narapidana kasus kepemilikan senjata api.
Ismail mengaku bertemu Ba`asyir di Kamp Abu Bakar Asshidiq Hudaibiyah di kawasan Butig, Provinsi Lanao del Sur, Filipina, akhir 2000. Saat itu, saksi berada di kamp milik Moro Islamic Liberation Front (MILF) untuk belajar agama dan kemiliteran selama 18 bulan. Ia melihat pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah berceramah selama lima sampai 10 menit. Saat itu, Ba`asyir mengenakan baju putih dan berdiri sekitar lima meter di hadapannya sambil ber-tauziah soal akidah.
Semula Ismail ragu orang berbaju putih itu Ba`asyir. Apalagi setelah kuasa hukum terdakwa Ahmad Michdan meminta ketegasan apakah orang yang dilihatnya adalah Ba`asyir yang saat ini berada di ruang sidang. Setelah majelis hakim mempersilakan Ismail beberapa kali mendekati dan benar-benar memperhatikan terdakwa, ia baru yakin orang berbaju putih itu Ba`asyir. Namun, saat itu tidak disinggung-singgung soal rencana peledakan bom di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jaksel, 5 Agustus 2003.
Hingga berita ini dibuat, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan saksi kedua Bambang Tetuko. Majelis hakim memeriksa kesaksian Bambang sejak pukul 11.45 WIB. Bambang Tetuko adalah pemilik rumah tempat pertemuan para alumni pelajar Kamp Hudabiyah. Bambang dan Ismail adalah salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum [baca: Persidangan Kasus Ba`asyir Mendengarkan Tujuh Saksi].(TOZ/Tascha Liudmila)
Ismail mengaku bertemu Ba`asyir di Kamp Abu Bakar Asshidiq Hudaibiyah di kawasan Butig, Provinsi Lanao del Sur, Filipina, akhir 2000. Saat itu, saksi berada di kamp milik Moro Islamic Liberation Front (MILF) untuk belajar agama dan kemiliteran selama 18 bulan. Ia melihat pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah berceramah selama lima sampai 10 menit. Saat itu, Ba`asyir mengenakan baju putih dan berdiri sekitar lima meter di hadapannya sambil ber-tauziah soal akidah.
Semula Ismail ragu orang berbaju putih itu Ba`asyir. Apalagi setelah kuasa hukum terdakwa Ahmad Michdan meminta ketegasan apakah orang yang dilihatnya adalah Ba`asyir yang saat ini berada di ruang sidang. Setelah majelis hakim mempersilakan Ismail beberapa kali mendekati dan benar-benar memperhatikan terdakwa, ia baru yakin orang berbaju putih itu Ba`asyir. Namun, saat itu tidak disinggung-singgung soal rencana peledakan bom di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jaksel, 5 Agustus 2003.
Hingga berita ini dibuat, sidang masih berlangsung untuk mendengarkan saksi kedua Bambang Tetuko. Majelis hakim memeriksa kesaksian Bambang sejak pukul 11.45 WIB. Bambang Tetuko adalah pemilik rumah tempat pertemuan para alumni pelajar Kamp Hudabiyah. Bambang dan Ismail adalah salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum [baca: Persidangan Kasus Ba`asyir Mendengarkan Tujuh Saksi].(TOZ/Tascha Liudmila)