Mabes Polri Menolak Menghadirkan Edy Wuryanto

Mabes Polri menolak menghadirkan terdakwa utama Aipda Edy Wuryanto lewat surat dengan alasan menyalahi azas nebis in idem. Ketua Majelis Hakim menilai surat Mabes Polri melecehkan proses peradilan militer.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2004, 09:39 WIB
Liputan6.com, Yogyakarta: Pengadilan Militer Yogyakarta gagal lagi menggelar persidangan kasus penghilangan barang bukti berupa blok note milik wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, Kamis (21/10) siang. Sidang batal karena Markas Besar Polri menolak menghadirkan terdakwa utama Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Edy Wuryanto.

Penolakan menghadirkan Edy Wuryanto ini disampaikan dalam bentuk surat dari Mabes Polri. Surat yang ditandatangani Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigadir Jenderal Polisi Hari Soenanto menyatakan persidangan ulang perkara atas nama Aipda Edy Wuryanto menyalahi azas nebis in idem. Sebab, terdakwa sudah pernah diadili dalam kasus yang sama. Untuk membahas surat ini, sidang terpaksa ditunda dua jam untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah Militer dan Oditur Militer membahas surat itu.

Sidang akhirnya tetap digelar dengan materi pembacaan surat penolakan dari Mabes Polri. Sidang juga memutuskan akan tetap memanggil paksa terdakwa pada persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Djodi Suranto menilai surat Mabes Polri ini telah melecehkan proses peradilan militer.

Penuntasan kasus dengan terdakwa utama bekas anggota Satuan Reserse Kepolisian Resor Bantul, ini penting untuk mengusut kematian Udin yang sudah mengendap lebih dari delapan tahun. Ini adalah yang kesekian kali Pengadilan Militer Yogyakarta gagal menghadirkan terdakwa utama [baca: Sidang Kasus Udin Bernas Kembali Gagal Digelar].(DNP/Wiwik Susilo dan Ferry Aditri)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya