Liputan6.com, Lampung: Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung, baru-baru ini, memblokir jalan alternatif Lintas Timur Sumatra. Aksi warga di Desa Pasir Sakti, Jalan Lintas Timur Sumatra ini mengakibatkan proyek pelebaran jalan terganggu. Warga melarang proyek jalan ini karena sebagian dari mereka belum menerima uang ganti rugi.
Menurut mereka, aparat desa dan kecamatan pernah mengumpulkan warga di Balai Desa untuk diberikan ganti rugi pelebaran jalan, awal Oktober silam. Saat itu dari 280 kepala keluarga (KK), cuma sekitar 30 orang yang mendapat ganti rugi. Sisanya menolak karena jumlah ganti rugi dinilai sangat rendah.
Sebuah gereja yang terkena pelebaran seluas 20 x 3 meter cuma mendapat ganti rugi seluruhnya sebesar Rp 6 ribu. Sementara warga lain yang memiliki tanah 40 x 3 meter menerima ganti rugi sebesar Rp 90.000. Padahal, harga pasaran tanah di daerah itu Rp 500 ribu per meter.
Tidak hanya warga di Desa Pasir Sakti yang dirugikan soal uang ganti rugi proyek jalan. Sebanyak 29 KK di Jalan Jolotundo III dan IV, Semarang, Jawa Tengah, akhir Oktober silam, tergusur proyek jalan tembus Masjid Agung Semarang [baca: Warga Jolotundo Menolak Ganti Rugi ]. Mereka ngotot meminta ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dari Rp 600 ribu yang ditawarkan Tim 11 yang mewakili Pemerintah Daerah Jawa Tengah.(AIS/Bisrie Merduani)
Menurut mereka, aparat desa dan kecamatan pernah mengumpulkan warga di Balai Desa untuk diberikan ganti rugi pelebaran jalan, awal Oktober silam. Saat itu dari 280 kepala keluarga (KK), cuma sekitar 30 orang yang mendapat ganti rugi. Sisanya menolak karena jumlah ganti rugi dinilai sangat rendah.
Sebuah gereja yang terkena pelebaran seluas 20 x 3 meter cuma mendapat ganti rugi seluruhnya sebesar Rp 6 ribu. Sementara warga lain yang memiliki tanah 40 x 3 meter menerima ganti rugi sebesar Rp 90.000. Padahal, harga pasaran tanah di daerah itu Rp 500 ribu per meter.
Tidak hanya warga di Desa Pasir Sakti yang dirugikan soal uang ganti rugi proyek jalan. Sebanyak 29 KK di Jalan Jolotundo III dan IV, Semarang, Jawa Tengah, akhir Oktober silam, tergusur proyek jalan tembus Masjid Agung Semarang [baca: Warga Jolotundo Menolak Ganti Rugi ]. Mereka ngotot meminta ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dari Rp 600 ribu yang ditawarkan Tim 11 yang mewakili Pemerintah Daerah Jawa Tengah.(AIS/Bisrie Merduani)