Liputan6.com, Jakarta: Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus korupsi Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun akan menjadi target utama program kerja 100 hari pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas dakwaan setebal 20 halaman Adrian sudah selesai dan siap dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jakarta ke pengadilan. Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Suhandoyo di Jakarta, Ahad (7/11).
Menurut Suhandoyo, dalam berkas dakwaan tersebut, Adrian bersama Maria Pauline Lumowa dinilai berperan besar dalam pencairan letter of credit fiktif senilai US$ 1,214 juta. Dalam kasus ini, Suhandoyo menjelaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya bersikap berani dan jujur. Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini juga akan dipilih yang tidak mudah tergiur dengan janji uang untuk sebuah kasus.
Suhandoyo menambahkan, kasus lainnya yang saat ini tengah dilakukan pemberkasan adalah kasus koropsi penggunaan dana sumber daya hutan sebesar Rp 27,4 miliar serta dana reboisasi Rp 7 miliar lebih yang melibatkan Cornelius Kimha, Bupati Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, korupsi Bupati Berau, Kalimantan Timur, Masdjuni yang juga menyelewengkan dana reboisasi yang jumlahnya miliaran rupiah.
Kejagung juga tengah melakukan pemberkasan kasus korupsi Yayasan Trisakti yang melibatkan mantan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis yang menggelapkan sejumlah dana yayasan di beberapa proyek yang nilainya juga miliaran rupiah. Sedangkan kasus yang melibatkan Ketua PSSI Nurdin Khalid dalam kasus Koperasi Distribusi Indonesia dan gula ilegal justru masih belum akan selesai dalam waktu dekat.
Mengenai prioritas penegakan hukum seratus hari juga dilontarkan Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar. Dia berjanji akan meringkus para pelaku utama sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Di antaranya Kasus Bom Bali, Marriott, dan Kuningan. Yang pasti, Da`i menegaskan, kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk illegal logging harus diungkap dalam seratus hari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin juga mengemukakan prioritas program seratus hari departemennya, di antaranya pembenahan lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini, Hamid menyatakan, pihaknya terus melakukan shock terapy membawa para koruptor ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seorang di antaranya yang dikirim adalah Pande Lubis, mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam Kasus Bank Bali. Sedangkan koruptor lainnya mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang belum dikirim dengan alasan kesehatan [baca: Enam Koruptor Di-Nusakambangan-kan].
Selain masalah penjara, Hamid beranggapan, prioritas terpenting departemennya dalam seratus hari pertama adalah pembenahan keimigrasian dan perbaikan peraturan-peraturan menyangkut kemudahan berinvestasi di Indonesia. Dalam hal investasi, Hamid menilai, para investor luar negeri tak akan masuk jika peraturannya membebani mereka. Tak hanya itu, Hamid menambahkan, pihaknya juga saat ini terus mengawasi perlakuan petugas kepada para tenaga kerja Indonesia.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Suhandoyo, dalam berkas dakwaan tersebut, Adrian bersama Maria Pauline Lumowa dinilai berperan besar dalam pencairan letter of credit fiktif senilai US$ 1,214 juta. Dalam kasus ini, Suhandoyo menjelaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya bersikap berani dan jujur. Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini juga akan dipilih yang tidak mudah tergiur dengan janji uang untuk sebuah kasus.
Suhandoyo menambahkan, kasus lainnya yang saat ini tengah dilakukan pemberkasan adalah kasus koropsi penggunaan dana sumber daya hutan sebesar Rp 27,4 miliar serta dana reboisasi Rp 7 miliar lebih yang melibatkan Cornelius Kimha, Bupati Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, korupsi Bupati Berau, Kalimantan Timur, Masdjuni yang juga menyelewengkan dana reboisasi yang jumlahnya miliaran rupiah.
Kejagung juga tengah melakukan pemberkasan kasus korupsi Yayasan Trisakti yang melibatkan mantan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis yang menggelapkan sejumlah dana yayasan di beberapa proyek yang nilainya juga miliaran rupiah. Sedangkan kasus yang melibatkan Ketua PSSI Nurdin Khalid dalam kasus Koperasi Distribusi Indonesia dan gula ilegal justru masih belum akan selesai dalam waktu dekat.
Mengenai prioritas penegakan hukum seratus hari juga dilontarkan Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar. Dia berjanji akan meringkus para pelaku utama sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Di antaranya Kasus Bom Bali, Marriott, dan Kuningan. Yang pasti, Da`i menegaskan, kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk illegal logging harus diungkap dalam seratus hari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin juga mengemukakan prioritas program seratus hari departemennya, di antaranya pembenahan lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini, Hamid menyatakan, pihaknya terus melakukan shock terapy membawa para koruptor ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seorang di antaranya yang dikirim adalah Pande Lubis, mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam Kasus Bank Bali. Sedangkan koruptor lainnya mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang belum dikirim dengan alasan kesehatan [baca: Enam Koruptor Di-Nusakambangan-kan].
Selain masalah penjara, Hamid beranggapan, prioritas terpenting departemennya dalam seratus hari pertama adalah pembenahan keimigrasian dan perbaikan peraturan-peraturan menyangkut kemudahan berinvestasi di Indonesia. Dalam hal investasi, Hamid menilai, para investor luar negeri tak akan masuk jika peraturannya membebani mereka. Tak hanya itu, Hamid menambahkan, pihaknya juga saat ini terus mengawasi perlakuan petugas kepada para tenaga kerja Indonesia.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)