Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mencabut keputusan yang melarang pejabat menerima parcel atau bingkisan hari raya. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan, parcel mengindikasikan upaya suap. "Selama peraturannya belum ada, kami menganggapnya dilarang," kata Erry di Jakarta, Rabu (3/11).
Seperti diketahui, Komisi VI DPR telah meminta KPK untuk memperlunak kebijakannya. Komisi yang membidangi usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik negara itu meminta agar pejabat negara bisa menerima parcel yang harganya di bawah Rp 500 ribu [baca: Soal Parcel, DPR Meminta KPK Memperlunak Kebijakannya]. Ketua Komisi VI DPR Khofifah Indar Parawansa beralasan, permintaan itu berasal dari keluhan pengusaha parcel yang omzetnya menurun hingga 80 persen [baca: Imbauan Tidak Mengirim Parcel Berdampak ke Pedagang]. "Permintaan itu merosot hingga 80 persen," kata Khofifah.
Ada yang lucu dari tingkah anggota Dewan dalam mengegolkan tuntutannya itu. Anggota DPR yang saat ini bersitegang ternyata bisa akur dalam masalah parcel. Anggota Komisi VI yang terdiri dari Koalisi Kebangsaan dan tiga orang dari Koalisi Kerakyatan, bersama-sama mengunjungi tempat pembuatan parcel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, tadi siang.
Namun kondisi berlainan tampak dalam kunjungan Komisi IV ke Pasar Induk Beras Cipinang dan Rumah Potong Hewan Cakung, Jakarta Timur. Komisi yang membidangi masalah pertanian dan pangan itu seluruhnya berasal dari Koalisi Kebangsaan. Komisi IV datang ke pasar itu untuk memantau harga dan persediaan beras serta daging menghadapi Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Mereka seakan hendak mengecek kebenaran keterangan Menteri Pertanian Anton Apriantono yang menyatakan persediaan beras dan daging menjelang Lebaran dalam kondisi aman [baca: Mentan: Pasokan Beras dan Daging Cukup].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Seperti diketahui, Komisi VI DPR telah meminta KPK untuk memperlunak kebijakannya. Komisi yang membidangi usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik negara itu meminta agar pejabat negara bisa menerima parcel yang harganya di bawah Rp 500 ribu [baca: Soal Parcel, DPR Meminta KPK Memperlunak Kebijakannya]. Ketua Komisi VI DPR Khofifah Indar Parawansa beralasan, permintaan itu berasal dari keluhan pengusaha parcel yang omzetnya menurun hingga 80 persen [baca: Imbauan Tidak Mengirim Parcel Berdampak ke Pedagang]. "Permintaan itu merosot hingga 80 persen," kata Khofifah.
Ada yang lucu dari tingkah anggota Dewan dalam mengegolkan tuntutannya itu. Anggota DPR yang saat ini bersitegang ternyata bisa akur dalam masalah parcel. Anggota Komisi VI yang terdiri dari Koalisi Kebangsaan dan tiga orang dari Koalisi Kerakyatan, bersama-sama mengunjungi tempat pembuatan parcel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, tadi siang.
Namun kondisi berlainan tampak dalam kunjungan Komisi IV ke Pasar Induk Beras Cipinang dan Rumah Potong Hewan Cakung, Jakarta Timur. Komisi yang membidangi masalah pertanian dan pangan itu seluruhnya berasal dari Koalisi Kebangsaan. Komisi IV datang ke pasar itu untuk memantau harga dan persediaan beras serta daging menghadapi Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Mereka seakan hendak mengecek kebenaran keterangan Menteri Pertanian Anton Apriantono yang menyatakan persediaan beras dan daging menjelang Lebaran dalam kondisi aman [baca: Mentan: Pasokan Beras dan Daging Cukup].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)