Terdakwa Kasus Abu Ghraib Mengakui Kesalahannya

Sersan Ivan Frederick mengaku bersalah atas tuduhan persekongkolan, pelalaian tugas, perlakuan buruk, penyerangan para tahanan, dan perbuatan tercela. Putusan hukuman terhadap Frederick akan dibacakan hari ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Oktober 2004, 09:02 WIB
Liputan6.com, Baghdad: Prajurit Amerika Serikat yang didakwa terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan di Penjara Abu Ghraib, Baghdad, Irak, mengaku bersalah atas lima dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Pengakuan itu disampaikan Sersan Ivan Frederick dalam persidangan Pengadilan Militer di Baghdad, Rabu (20/10). Rencananya, putusan hukuman terhadap Frederick akan dibacakan hari ini.

Anggota Polisi Militer AS asal Virginia, Ivan Frederick, mengaku bersalah atas tuduhan hakim antara lain persekongkolan, pelalaian tugas, perlakuan buruk, penyerangan terhadap tahanan, serta perbuatan tercela. Menurut Frederick, semua tindakan itu ia lakukan karena mengikuti perintah pihak penyelidik intelijen, untuk membuat para tahanan menjadi tertekan. Di antaranya dengan menakut-nakuti dan mempermalukan mereka.

Sementara itu, pengacara Frederick Garry Myers menyatakan, sesuai kesepakatan dengan kesediaan kliennya mengaku bersalah, maka sejumlah tuntutan lain akan dibatalkan. Dalam sidang itu, Frederick menyatakan bersedia bekerja sama dalam penyelidikan lanjutan dan pengadilan militer, serta bersaksi dalam persidangan atas kasus terkait.

Perlu diketahui, Frederick anggota serdadu AS yang berpangkat paling tinggi di antara mereka yang terlibat dalam kasus penganiayaan Abu Ghraib. Frederick dituding mengikat sejumlah tahanan Irak dengan kawat listrik [baca: Seorang Terdakwa Abu Ghraib Mendapat Keringanan Tuntutan].(JUM/Uri)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya