Liputan6.com, Denpasar: Empat warga Australia ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Senin (11/10). Schapelle Leigh Corby dan tiga rekannya tertangkap tangan membawa 4,2 kilogram mariyuana yang disimpan dalam penutup papan selancar. Ganja yang telah dikeringkan itu disita polisi sebagai barang bukti.
Schapelle Leigh Corby mengaku sebagai wisatawan asal Sydney, Australia. Dia terbukti membawa mariyuana yang disembunyikan di dalam tas papan selancar. Petugas mengetahuinya melalui gambar yang ditunjukkan alat pindai.
Menurut pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, wanita itu dapat dijerat Pasal 82 Ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Narkotika. Leigh Corby terancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(YAN/Aries Wicaksono)
Schapelle Leigh Corby mengaku sebagai wisatawan asal Sydney, Australia. Dia terbukti membawa mariyuana yang disembunyikan di dalam tas papan selancar. Petugas mengetahuinya melalui gambar yang ditunjukkan alat pindai.
Menurut pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, wanita itu dapat dijerat Pasal 82 Ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Narkotika. Leigh Corby terancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(YAN/Aries Wicaksono)