Liputan6.com, Jakarta: Setelah dua tahun terkatung-katung, Rancangan Undang-undang TNI akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/9). Sidang paripurna berlangsung cepat dan lancar karena semua fraksi menyetujui hasil pembahasan Komisi I DPR.
Sebelum rapat, Ketua Komisi I Ibrahim Ambong menyampaikan hasil pembahasan komisi yang sebelumnya tidak disepakati. Silang pendapat mengenai jati diri TNI terjadi di tingkat panitia kerja hingga tingkat komisi.
Beberapa anggota DPR tidak setuju TNI disebut sebagai tentara profesional, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan mengakui supremasi sipil serta demokrasi. Selain itu, masalah dwifungsi TNI juga menjadi perdebatan karena terdapat beberapa departemen yang dapat diduduki TNI aktif. Misalnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara.
Namun, perdebatan yang paling menarik adalah penghapusan komando teritorial mulai dari Komando Daerah Operasi Militer (Kodam) hingga bintara pembina desa (Babinsa) [baca: Komisi I Mengusulkan Penghapusan Lembaga Teritorial TNI]. Pasal ini dinilai paling reformatif karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat sipil tidak lagi menjadi doktrin TNI. DPR berharap UU itu dapat menjadikan TNI mandiri dan bukan cuma instrumen pertahanan negara.(DNP/Alam Burhanan dan Dono Prayogo)
Sebelum rapat, Ketua Komisi I Ibrahim Ambong menyampaikan hasil pembahasan komisi yang sebelumnya tidak disepakati. Silang pendapat mengenai jati diri TNI terjadi di tingkat panitia kerja hingga tingkat komisi.
Beberapa anggota DPR tidak setuju TNI disebut sebagai tentara profesional, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan mengakui supremasi sipil serta demokrasi. Selain itu, masalah dwifungsi TNI juga menjadi perdebatan karena terdapat beberapa departemen yang dapat diduduki TNI aktif. Misalnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara.
Namun, perdebatan yang paling menarik adalah penghapusan komando teritorial mulai dari Komando Daerah Operasi Militer (Kodam) hingga bintara pembina desa (Babinsa) [baca: Komisi I Mengusulkan Penghapusan Lembaga Teritorial TNI]. Pasal ini dinilai paling reformatif karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat sipil tidak lagi menjadi doktrin TNI. DPR berharap UU itu dapat menjadikan TNI mandiri dan bukan cuma instrumen pertahanan negara.(DNP/Alam Burhanan dan Dono Prayogo)