Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari laporan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat atas dugaan korupsi sebesar Rp 605 miliar di lingkuagan Komisi Pemilihan Umum. Berkaitan dengan itu, KPU juga berencana mendatangi KPK untuk menjelaskan pengaduan tersebut. "Kami secara positif menerima permintaan itu. Kalau tidak salah dijadwalkan hari Selasa [pekan depan]," jelas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas seusai menghadiri diskusi bertema "Mampukan KPK dan Pemerintahan Mendatang Memberantas Korupsi?" yang digelar Ikatan Indonesia-Tionghoa di Jakarta, Sabtu (28/8).
Erry mengaku belum bisa mengumumkan hasil penyelidikan sementara atas kasus ini karena masih dalam proses. Hasilnya nanti perlu diklarifikasi dengan penjelasan dari pihak KPU. "Hasil penelaahan akan diadukan atau dihadapkan dengan klarifikasi yang dilakukan KPU," jelas Erry.
Koalisi LSM melaporkan dugaan korupsi di lingkungan KPU itu ke KPK, dua pekan silam. Dugaan korupsi ini antara lain berasal dari biaya distribusi logistik pemilu. Koalisi LSM menemukan adanya bukti dalam bentuk laporan yang sudah disiapkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) [baca: KPU Diduga Korupsi Ratusan Miliar Rupiah]. Dalam laporan itu disebutkan, anggota dan Sekretariat Jenderal KPU diduga telah merugikan negara sekitar Rp 605.247.000. Koalisi LSM menyatakan, KPU telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain tentang keuangan negara.(DEN/Zulkarnaen dan Daeng Tanto)
Erry mengaku belum bisa mengumumkan hasil penyelidikan sementara atas kasus ini karena masih dalam proses. Hasilnya nanti perlu diklarifikasi dengan penjelasan dari pihak KPU. "Hasil penelaahan akan diadukan atau dihadapkan dengan klarifikasi yang dilakukan KPU," jelas Erry.
Koalisi LSM melaporkan dugaan korupsi di lingkungan KPU itu ke KPK, dua pekan silam. Dugaan korupsi ini antara lain berasal dari biaya distribusi logistik pemilu. Koalisi LSM menemukan adanya bukti dalam bentuk laporan yang sudah disiapkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) [baca: KPU Diduga Korupsi Ratusan Miliar Rupiah]. Dalam laporan itu disebutkan, anggota dan Sekretariat Jenderal KPU diduga telah merugikan negara sekitar Rp 605.247.000. Koalisi LSM menyatakan, KPU telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain tentang keuangan negara.(DEN/Zulkarnaen dan Daeng Tanto)