Amendemen UU BI Tidak Terkait LoI

IMF diminta tak mengaitkan proses amendemen UU BI dengan pelaksanaan letter of intent. Butir yang belum dapat dipenuhi pemerintah hanyalah masalah divestasi saham BCA dan Bank Niaga.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Februari 2001, 19:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah meminta agar pihak Dana Moneter Internasional (IMF) tidak mengkaitkan proses amendemen Undang-undang Bank Indonesia dengan pelaksanaan letter of intent. Demikian diutarakan Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo seusai memberikan jawaban pemerintah atas RUU tentang Badan Peradilan Pajak di Jakarta, baru-baru ini.

Prijadi menegaskan, amendemen Undang undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI tidak termasuk dalam LoI. Karena itu, seharusnya amendemen itu tidak terkait dengan penundaan bantuan IMF. Ditambahkan, sejauh ini, pemerintah maupun DPR masih memerlukan waktu yang lebih lama untuk membahas pasal demi pasal agar mendapatkan undang-undang yang baik.

Menurut Prijadi, butir dalam LoI yang belum dapat dipenuhi pemerintah hanyalah masalah divestasi saham Bank Central Asia dan Bank Niaga. Karena persoalan itu masih menunggu persetujuan DPR. Sementara masalah desentralisasi fiskal dan pinjaman daerah sudah dapat dipenuhi.(HFS/Arfan Yap Bano dan Irfan Effendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya