Segini Pesangon Korban PHK Berdasarkan Masa Kerja di UU Baru

Perusahaan tak boleh asal PHK. Jika terjadi, ini daftar hak pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak pekerja sesuai UU baru.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 08 November 2026, 20:00 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tidak dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama ketika menghadapi persoalan usaha. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja, serta pemerintah pusat dan daerah harus mengupayakan pencegahan PHK.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 228. Pada prinsipnya, seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial diminta melakukan berbagai upaya agar PHK dapat dihindari.

Mengutip UU tersebut, Minggu (8/11/2026), aturan ini juga mencantumkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK. Di antaranya mengurangi waktu kerja lembur pada hari libur, mengurangi jam kerja lembur harian, mengurangi jumlah sif kerja, serta mengurangi jam kerja atau hari kerja. 

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perusahaan perlu mempertimbangkan penyesuaian kegiatan operasional sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja. Meski demikian, daftar tersebut bukan satu-satunya upaya yang dapat ditempuh, karena pelaksanaan lebih lanjut perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Apabila PHK tetap terjadi, perusahaan memiliki kewajiban membayar hak pekerja. Pasal 232 mengatur pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Besarannya menggunakan faktor pengali sesuai alasan terjadinya PHK.

Besaran Dasar Uang Pesangon

Besaran Uang Pesangon PHK. (Gemini AI)

UU tersebut juga menetapkan besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan upah. Besaran tersebut meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai 9 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih. 

Selain uang pesangon, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja. Hak ini mulai diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun. Besarannya meningkat sesuai masa kerja, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun, sampai 10 bulan upah bagi masa kerja 24 tahun atau lebih.

Pekerja juga berhak atas uang penggantian hak. Komponen ini antara lain mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Dengan demikian, besaran hak pekerja ketika terkena PHK tidak cukup hanya dihitung dari masa kerja. Alasan PHK juga menentukan faktor pengali yang digunakan dalam perhitungan hak tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya