Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memutuskan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru mulai November 2026. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan pembukaan rekrutmen CPNS ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk menuntaskan berbagai persoalan kepegawaian.
Advertisement
"Pemerintah akan menggelar rekrutmen CPNS untuk menyegarkan komposisi PNS, mengingat secara alamiah setiap tahun ada pegawai yang memasuki masa pensiun," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat finalisasi masalah kepegawaian, akhir pekan ini.
Pelaksanaan seleksi nantinya berada di bawah koordinasi Panitia Seleksi Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Prasetyo menambahkan, penataan kepegawaian ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
Dukung Program Prioritas Presiden
Mengutip siaran pers KemenPAN-RB, Minggu (8/11/2026), pembukaan CPNS 2026 dirancang khusus untuk menopang berbagai program prioritas Presiden, memperkuat kualitas birokrasi, serta menjalankan regenerasi ASN secara berkelanjutan.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah bocoran formasi yang bakal menjadi prioritas utama pada rekrutmen mendatang, di antaranya:
- Polisi Hutan
- Manggala Agni
- Guru Sekolah Terintegrasi
- Guru Sekolah Unggul Garuda
- Formasi pendukung pelaksanaan program prioritas nasional lainnya.
Jaminan Seleksi Transparan dan Berbasis Merit
Pemerintah mengimbau putra-putri terbaik bangsa agar memanfaatkan peluang ini untuk bergabung melayani publik. Proses seleksi pun dipastikan berjalan secara adil dan bersih.
"Kami pastikan seleksi dilaksanakan dengan transparan, kompetitif, dan berbasis merit," tegas pemerintah dikutip dari siaran pers.
Langkah ini mempertegas komitmen negara dalam membangun sistem manajemen ASN yang adil, pasti, dan berkelanjutan. Selain memberikan kesempatan luas bagi warga negara, kebijakan ini mencakup penataan status pegawai,perlindungan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.