Lansia Terseret Motor Saat Kejar Pencuri HP di Bandar Lampung

Pelaku berpura-pura mendatangi rumah korban sebagai tamu.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 08 November 2026, 12:31 WIB
Polisi meringkus pelaku pencurian HP di Bandar Lampung yang menyebabkan seorang lansia terseret sepeda motor. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 68 tahun di Bandar Lampung menjadi korban pencurian disertai kekerasan oleh seorang pria berinisial MRD (28). Pelaku yang awalnya berpura-pura bertamu nekat membawa kabur handphone korban hingga menyeretnya dengan sepeda motor saat aksinya dipergoki.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial J mengalami luka memar di dada sebelah kiri dan lebam pada bagian dagu. Luka itu dialami setelah korban berusaha mempertahankan ponselnya dari tangan pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra menjelaskan, MRD awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menemui kakak J. Karena tidak menaruh curiga, korban mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

Namun, ketika korban pergi ke dapur untuk mengambilkan air minum, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu.

"Namun, saat korban pergi ke dapur untuk mengambilkan air minum, pelaku justru melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya. Sebuah handphone yang sedang dicas di ruang tamu langsung diembat sebelum pelaku kabur," kata AKP Anton, Minggu (8/11/2026).

Menyadari ponselnya dibawa kabur, J spontan berusaha menghentikan pelaku. Korban bahkan sempat memegangi sepeda motor yang dikendarai MRD.

Alih-alih menghentikan kendaraannya, pelaku justru mempercepat laju sepeda motor hingga korban terseret sebelum akhirnya terjatuh.

"Korban mengetahui handphone miliknya dibawa pelaku dan berusaha mengejar. Korban sempat memegangi sepeda motor pelaku, tetapi pelaku justru menambah kecepatan hingga korban terseret dan terjatuh," tuturnya.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

 

Pelaku Ditangkap

Tim URC Polsek Teluk Betung Utara kemudian berhasil menemukan MRD di kediamannya di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki NEX berwarna hitam yang digunakan saat beraksi dan satu unit handphone Vivo Y21 milik korban.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, MRD dijerat Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Anton menambahkan, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang diperlukan.

"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang belum dikenal. Jangan mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah, terlebih jika kedatangannya berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya