Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan ketentuan khusus mengenai pengupahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam aturan tersebut, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, dengan besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 144. Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), pada Pada ayat (1), UU menyebutkan ketentuan upah minimum sebagaimana diatur dalam pasal sebelumnya dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Advertisement
Meski demikian, pengecualian tersebut bukan berarti pengusaha dapat menetapkan upah secara sepihak atau membayar pekerja tanpa batas minimum. Pasal 144 ayat (3) menetapkan bahwa kesepakatan upah antara pemberi kerja dan pekerja paling rendah sebesar 50 persen dari upah minimum yang berlaku.
Dengan kata lain, angka 50 persen merupakan batas paling rendah dalam kesepakatan upah bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan, bukan angka upah yang otomatis berlaku bagi seluruh pekerja di sektor tersebut.
Pemberi kerja juga wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika pengusaha tidak membayar upah sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 145 mengatur adanya sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
UU ini juga menetapkan bahwa kriteria usaha mikro dan kecil harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak semua perusahaan kecil berdasarkan jumlah karyawan atau persepsi umum dapat langsung menggunakan pengecualian tersebut.
Di sisi lain, UU tetap mengatur prinsip umum upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pasal 140 menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, kecuali dalam ketentuan pengecualian yang diatur secara khusus.
Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi upah minimum, UU juga menyediakan mekanisme pengajuan permohonan pengecualian kepada gubernur. Pengajuan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bipartit dan disertai hasil audit eksternal.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Penyusunannya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.