Liputan6.com, Jakarta - Bank Sentral Rusia telah merampungkan aturan yang mengizinkan bursa menawarkan bitcoin (BTC), Ether (ETH), dan Tether USDT (USDT) kepada investor ritel mulai 17 November 2026.
Mengutip Cointelegraph, Sabtu (7/11/2026), berdasarkan aturan itu, investor non-kualifikasi dapat membeli kripto hingga 300.000 rubel atau US$ 3.700 (Rp 67,03 juta, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di 18.120) per tahun melalui setiap perantara termasuk broker, manajer aset dan penyedia bursa kripto.
Advertisement
Investor kualifikasi tidak dikenakan batasan pembelian, tetapi seluruh investor wajib lulus tes yang diwajibkan sebelum dapat melakukan perdagangan.
Arahan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin pada 4 Agustus, yang menetapkan pasar mata uang kripto teregulasi di bawah pengawasan bank sentral.
Seminggu kemudian, pada 11 Agustus, Bank Rusia menerbitkan rancangan peraturannya yang menetapkan BTC, ETH, dan USDT sebagai aset yang layak untuk diperdagangkan oleh publik, berdasarkan kriteria kapitalisasi pasar, volume perdagangan harian rata-rata, serta riwayat harga setidaknya selama lima tahun di bursa luar negeri.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 September, dan Bank Rusia kemudian memberikan izin kepada Sberbank, bank terbesar di negara tersebut untuk menawarkan layanan bursa kripto pada Oktober.
Perkembangan regulasi ini muncul seiring dengan persiapan Moscow Exchange, bursa efek terbesar di Rusia yang juga merupakan perusahaan terbuka untuk meluncurkan perdagangan mata uang kripto pada 1 Desember. Pada tahap awal menawarkan ketiga mata uang kripto tersebut melalui transaksi uji coba.
Memperketat Pembatasan terhadap Transaksi
Rusia akan membatasi perdagangan kripto secara peer-to-peer. Meskipun memperluas akses terhadap mata uang kripto melalui platform yang teregulasi, Rusia juga memperketat pembatasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar saluran tersebut.
Menurut Bank Rusia, perdagangan kripto secara langsung antarindividu (peer-to-peer) akan dilarang mulai 1 Juli 2027, sementara transfer dari akun digital teregulasi ke dompet kripto mandiri (self-custody wallets) sudah lebih dulu dilarang. Selain itu, Rusia tetap mempertahankan larangan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.