Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh kepada kepolisian.
Meski demikian, DPR tetap akan memantau perkembangan perkara tersebut. Dasco meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti penanganan kasus secara berkala.
Advertisement
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia mengatakan, pemantauan diperlukan agar DPR dapat terus mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, Komisi III yang membidangi hukum diminta menjalankan fungsi pengawasannya.
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.