State Capture: Ketika Alat Negara Diduga Berubah Menjadi Instrumen Kekuasaan

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo oleh Kapolri Listyo Sigit menyoroti struktur ketatanegaraan. Polri harus patuh pada konstitusi dan kepentingan publik.

Advokat, Akbar Sitepu.

 

Liputan6.com, Jakarta - Dalam politik modern, ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar kekuasaan. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk oposisi, demonstrasi, ataupun kekuatan yang secara terbuka berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi tertentu, ancaman justru dapat tumbuh dari dalam institusi negara itu sendiri, ketika kewenangan yang diberikan untuk melayani kepentingan publik diduga bergeser menjadi instrumen bagi kepentingan kelompok tertentu.

Fenomena ini dikenal dalam ilmu politik sebagai state capture. Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann dalam kajiannya Seize the State, Seize the Day (2000) menjelaskan bagaimana kepentingan tertentu dapat memengaruhi pembentukan aturan, kebijakan, hingga keputusan negara demi memperoleh keuntungan bagi kelompoknya sendiri.

Dalam kondisi semacam ini, institusi negara mungkin tetap berjalan sebagaimana mestinya secara formal, tetapi arah dan substansi pengambilan keputusannya berisiko tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah negara memiliki institusi yang kuat, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan institusi tersebut dan untuk kepentingan siapa kewenangan itu dijalankan.

Dari Penyadapan ke Pertanyaan tentang Penguasaan Institusi

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika kita membaca dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret nama Listyo Sigit. Kasus ini membuka ruang analisis yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuasaan formal, penguasaan informasi, dan kendali atas institusi negara.

Berdasarkan keterangan Bareskrim pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Penyidik menduga penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang sah berlangsung sepanjang 2025–2026, dengan sasaran yang mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran privasi atau penyimpangan prosedur penegakan hukum. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana perangkat yang dibangun untuk menjaga keamanan negara justru diduga dapat digunakan di luar tujuan dan mekanisme pengawasan yang semestinya?

Dalam perspektif state capture, kondisi semacam ini perlu dibaca secara lebih mendalam. Sebab, penguasaan negara tidak selalu harus dilakukan dengan mengambil alih institusi secara terbuka. Ia juga dapat berlangsung melalui penguasaan akses, informasi, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berada di dalam institusi itu sendiri.

Polri: Institusi Negara, Bukan Milik Individu

Ada satu hal mendasar yang perlu diingat ketika membicarakan persoalan ini: Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Identitas tersebut bukan sekadar nama kelembagaan, melainkan penegasan bahwa institusi kepolisian merupakan bagian dari negara yang mandatnya diabdikan untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga kepentingan republik.

Loyalitas institusi kepolisian semestinya tidak berhenti pada figur yang memimpin, melainkan harus tetap berpijak pada konstitusi dan kepentingan negara.

Selama hampir enam tahun memimpin Polri, Listyo Sigit Prabowo tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua dalam sejarah institusi tersebut, yakni selama 2.073 hari sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

Rentang kepemimpinan yang panjang tentu menempatkan tanggung jawab institusional yang besar pada seorang Kapolri. Namun, sebesar apa pun kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, Polri tidak pernah menjadi milik seorang Kapolri. Kepolisian tetap merupakan institusi negara yang harus bekerja berdasarkan hukum, bukan kehendak personal ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Persoalan inilah yang membuat dugaan penyalahgunaan perangkat kepolisian menjadi penting untuk ditelusuri. Ketika kewenangan institusi diduga dijalankan di luar prosedur yang sah, maka yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di dalam institusi tersebut bekerja.

Kapolri Berada di Bawah Presiden: Mengapa Justru Presiden yang Diduga Disadap?

Kejanggalan kasus ini menjadi semakin terang apabila kita menempatkannya dalam struktur ketatanegaraan. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kedudukan tersebut dipertegas oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian): ayat (1) menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan pengisian jabatannya pun bergantung pada Presiden, karena menurut Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Secara konstitusional, kedudukan sebagai panglima tertinggi tersebut melekat pada TNI, sedangkan garis pertanggungjawaban Polri kepada Presiden ditegaskan melalui UU Kepolisian.

Namun, kedua garis itu bermuara pada satu figur yang sama: Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan yang membawahi alat-alat negara di bidang pertahanan dan keamanan, termasuk Kapolri.

Dalam struktur seperti itu, dugaan bahwa Kapolri yang saat itu menjabat justru memerintahkan penyadapan terhadap Presiden menjadi sulit dijelaskan dengan logika kelembagaan. Kabareskrim dalam konferensi pers 3 November 2026 menyebut bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Padahal, Presiden adalah pejabat kepada siapa Kapolri bertanggung jawab. Apabila seorang Kapolri membutuhkan arahan, koordinasi, atau informasi dari Presiden, jalur yang tersedia adalah jalur resmi pertanggungjawaban dan koordinasi pemerintahan, bukan pemantauan diam-diam atas komunikasi atasannya sendiri.

Justru di sinilah letak pertanyaan paling mendasar: mengapa seorang pejabat yang mandatnya diberikan, diawasi, dan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Presiden diduga menempuh cara-cara yang melanggar hukum untuk menyadap Presiden itu sendiri?

Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan pembuktian adanya pelanggaran prosedur. Penyidikan harus mampu mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang diuntungkan dari tindakan tersebut, karena di situlah dugaan state capture dapat diuji.

 

Rambu Hukum Penyadapan: Apa Kata UU Kepolisian dan Perkap?

Kewenangan Polri bukanlah kewenangan yang bebas. UU Kepolisian merumuskan kewenangan tersebut secara terikat pada tujuan dan prosedur hukum. Pasal 13 UU Kepolisian menetapkan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g memberikan tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun kewenangan untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dibatasi oleh Pasal 16 ayat (2): tindakan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum, harus selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal, didasarkan pada pertimbangan yang layak, serta menghormati hak asasi manusia.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) mewajibkan setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Secara teknis, tata cara penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 5/2010). Beberapa ketentuan pokoknya antara lain:

1. Pasal 2 menetapkan prinsip-prinsip penyadapan, di antaranya bahwa penyadapan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan oleh penyelidik dan/atau penyidik Polri.

2. Pasal 3 menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Artinya, penyadapan hanya sah sebagai bagian dari proses penegakan hukum pidana.

3. Pasal 5 ayat (1) menetapkan Kabareskrim, yang ditunjuk oleh Kapolri, sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan.

4. Pasal 6 mewajibkan Kabareskrim mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah izin Ketua Pengadilan Negeri diperoleh.

5. Pasal 7 menentukan bahwa operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri yang bertugas mendukung penyadapan atas permintaan penyelidik dan/atau penyidik.

6. Pasal 9 mensyaratkan bahwa setiap permintaan penyadapan memuat, antara lain, nomor laporan polisi serta uraian singkat tindak pidana berikut pasal yang dipersangkakan, dan dilampiri surat pernyataan atasan penyidik yang ditandatangani di bawah sumpah.

7. Pasal 18 ayat (1) membatasi penyerahan produk penyadapan hanya kepada penyelidik atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan, sementara Pasal 21 ayat (1) melarang penyidik dan anggota Pusat Pemantauan menjual atau memperdagangkan hasil penyadapan.

8. Pasal 22 menempatkan Kabareskrim sebagai pengawas guna menjamin transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyadapan.

Dari rangkaian ketentuan tersebut terlihat bahwa penyadapan oleh Polri hanya sah apabila memenuhi syarat-syarat secara kumulatif: terdapat perkara pidana yang didasarkan pada laporan polisi, terdapat permintaan dari penyelidik atau penyidik, terdapat izin Kabareskrim dan izin Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan melalui Pusat Pemantauan Polri, dan hasilnya hanya digunakan oleh penyidik yang berwenang untuk kepentingan perkara tersebut.

Tidak satu pun ketentuan membuka ruang bagi pimpinan Polri untuk memerintahkan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, atau pengusaha tanpa perkara pidana dan tanpa izin pengadilan.

Ironisnya, Perkap 5/2010 adalah regulasi internal Polri sendiri yang mengikat seluruh jajaran, termasuk pucuk pimpinannya. Seorang Kapolri semestinya menjadi penjaga pertama kepatuhan terhadap aturan tersebut, bukan pihak yang diduga mengabaikannya.

Hal ini sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa penyadapan merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, sehingga harus diatur secara ketat oleh undang-undang.

Dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026 juga perlu dibaca dalam kerangka ini, karena mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dirancang dalam Perkap 5/2010 hanya dapat bekerja apabila jejak pelaksanaan penyadapan tetap utuh.

Siapa Menguasai Informasi, Siapa Memengaruhi Kekuasaan?

Untuk memahami persoalan tersebut, kita perlu melihat informasi bukan sekadar sebagai data, melainkan sebagai salah satu sumber daya strategis dalam politik. Pihak yang memiliki akses terhadap komunikasi pejabat, percakapan tokoh politik, dan jaringan kepentingan ekonomi berpotensi memiliki keunggulan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.

Keunggulan tersebut dapat menjadi instrumen untuk membaca arah kebijakan, memetakan relasi kekuasaan, mengetahui strategi politik, bahkan membangun tekanan terhadap pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, penguasaan informasi dapat berkembang menjadi pengaruh terhadap kekuasaan itu sendiri.

Di sinilah persoalan penyadapan menjadi lebih serius. Ketika instrumen pengumpulan informasi yang seharusnya tunduk pada hukum dan pengawasan justru diduga digunakan tanpa prosedur yang sah, maka batas antara kewenangan negara dan kepentingan kelompok tertentu berpotensi menjadi kabur.

Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak serta-merta membuktikan adanya praktik state capture. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, penyidikan harus mampu mengungkap hubungan antara tindakan, aktor, dan kepentingan yang berada di baliknya.

Siapa yang memerintahkan pengumpulan informasi? Siapa yang menerima dan mengendalikan hasilnya? Apakah informasi tersebut digunakan untuk memengaruhi kebijakan, penegakan hukum, atau keputusan politik? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat jaringan kepentingan yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena yang sedang diuji bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan juga kemungkinan adanya penguasaan terhadap instrumen negara untuk tujuan di luar mandat publik.

Negara Tidak Boleh Dikuasai oleh Kepentingan di Dalamnya

Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kembali pada satu prinsip mendasar dalam penyelenggaraan negara: institusi publik dibentuk untuk melayani kepentingan republik, bukan menjadi alat bagi kepentingan individu ataupun kelompok tertentu.

Sebuah negara dapat memiliki presiden, parlemen, pengadilan, kepolisian, dan sistem hukum yang lengkap. Namun, seluruh perangkat tersebut tidak akan cukup menjamin tegaknya kedaulatan apabila mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, kekuatan negara tidak semata-mata diukur dari kemampuan aparat menjalankan perintah atau kapasitas institusi mempertahankan kewenangannya. Kekuatan negara justru terlihat dari sejauh mana hukum mampu mengawasi mereka yang memiliki kekuasaan, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat dengan posisi strategis.

Dalam konteks tersebut, kasus yang menyeret nama Listyo Sigit harus dituntaskan secara transparan dan objektif. Setiap dugaan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang dapat diuji, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tidak boleh ada kepentingan yang menghalangi pengungkapan fakta, sebagaimana tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.

Persoalan ini pada akhirnya jauh melampaui hubungan antara dua tokoh atau persoalan internal sebuah institusi.

Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip dasar penyelenggaraan negara: apakah seluruh perangkat kekuasaan benar-benar bekerja untuk kepentingan republik, atau justru terdapat celah yang memungkinkan kewenangan publik digunakan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu?

Negara yang kuat bukanlah negara yang aparatnya tidak pernah diperiksa atau institusinya tidak pernah dipertanyakan.

Kekuatan negara justru terletak pada keberanian untuk mengawasi kekuasaannya sendiri, memastikan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan, serta menempatkan hukum di atas kepentingan siapa pun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya