KPK Ungkap Alasan Tak Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri

Nusron Wahid baru memenuhi panggilan KPK pada Rabu (4/11/2026).

oleh FauzanDiterbitkan 05 November 2026, 19:24 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Fauzan/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Salah satu pertimbangannya karena Nusron masih berstatus sebagai menteri yang sewaktu-waktu bisa mendapat penugasan khusus dari Presiden.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kemungkinan pencegahan terhadap Nusron masih akan dipelajari oleh penyidik. KPK perlu mempertimbangkan kebutuhan penanganan perkara sekaligus posisi Nusron sebagai pejabat negara.

"Apakah ada pencegahan keluar negeri? Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Menurut Johanis, KPK tidak ingin langkah pencegahan justru menghambat tugas kenegaraan yang mungkin diberikan kepada Nusron.

"Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan saat ada tugas yang khusus diberikan oleh Presiden untuk kemudian harus keluar negeri. Jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi," jelasnya.

Meski belum dicegah ke luar negeri, Nusron telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Johanis mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih bersifat rahasia. Karena itu, KPK belum bisa menyampaikan secara terperinci perkembangan maupun materi yang sedang didalami penyidik.

Dia menjelaskan, keterbukaan informasi yang terlalu jauh berpotensi membuat pihak-pihak terkait mengetahui barang bukti atau dokumen yang sedang dicari penyidik. Hal itu dikhawatirkan membuka peluang penghilangan barang bukti sehingga menyulitkan proses pembuktian.

"Sifatnya masih rahasia. Kenapa rahasia, karena ketika kita menyampaikan hasil penyelidikan di publik ada sesuatu yang tidak boleh diketahui. Misalnya ada barang bukti atau alat bukti yang seharusnya tidak diketahui akhirnya sudah dihilangkan," jelasnya.

Nusron Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Nusron memenuhi panggilan KPK pada Rabu (4/11/2026) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di luar jadwal setelah dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, masing-masing pada 7 dan 15 Oktober 2026.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan proses sertifikasi pertanahan hingga dugaan suap yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.

Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

Nama lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya