Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga memiliki uang palsu senilai Rp 980 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, uang palsu tersebut terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp 100.000.
Advertisement
Uang itu merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menangkap AR yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujar Yuni dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
"Uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024 kemarin," ungkapnya.
Selain itu, S bersama rekannya berinisial AW mengaku pernah mengedarkan uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025. Namun, polisi masih menemukan perbedaan keterangan antara keduanya terkait waktu dan tujuan pengiriman uang tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” kata Yuni.
Polisi juga mendalami dugaan pengiriman uang palsu oleh S pada Oktober 2026. Pengiriman tersebut disebut dilakukan atas permintaan seseorang berinisial A. Polisi masih memburu pihak yang diduga memesan uang palsu itu.
“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Yuni menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu, termasuk pihak pemesan dan tujuan penggunaannya. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tutur Yuni.