Biodiesel B50 dan Bioetanol E20-E50 Bakal Tekan Impor BBM

Pengamat juga menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola energi dan perdagangan sumber daya alam selain mengembangan bahan baku alternatif.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 November 2026, 13:57 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dioperasikan PT Pertamina Patra Niaga menjalankan penugasan Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Program biodiesel B50 dan pengembangan bioetanol E20 hingga E50 dinilai dapat memperkuat kemandirian energi Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Namun, pemerintah perlu membenahi infrastruktur, pasokan bahan baku, teknologi pengolahan, hingga sistem distribusi agar kebijakan tersebut berjalan optimal.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Bonar Tua Halomoan Marbun, menilai kebijakan pengembangan bahan bakar nabati tersebut sebagai terobosan positif. Menurut dia, kebijakan itu berpotensi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA), penerimaan negara, dan kapasitas industri nasional.

"Secara konsep teori dasar, strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan energi dan meminimalisasi impor sangat mulia dan patut dipuji,” ujar Bonar kepada Liputan6.com, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, penerapan B50 masih menghadapi persoalan pasokan bahan baku. Program ini membutuhkan fatty acid methyl ester (FAME) berbasis kelapa sawit dan solar dengan komposisi masing-masing 50%. Proses produksi FAME juga membutuhkan metanol yang kebutuhannya diperkirakan mencapai 2,5 juta ton per tahun.

Sementara itu, kapasitas produksi metanol domestik baru mencapai 600.000 ton per tahun. Kondisi tersebut membuat Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1,9 juta ton metanol untuk memenuhi kebutuhan program B50.

Bonar juga menyoroti kesiapan infrastruktur penyimpanan dan distribusi. Sifat biodiesel B50 yang higroskopis atau mudah menyerap air membutuhkan tangki penyimpanan khusus yang bersih dan terlindung dari kelembapan.

Selain itu, fasilitas pencampuran FAME dan solar belum merata, terutama di wilayah Indonesia Timur dan daerah terpencil. Keterbatasan fasilitas tersebut berpotensi mengganggu konsistensi kualitas bahan bakar sebelum sampai kepada konsumen.

Dari sisi teknis, kandungan air dalam B50 berisiko memicu korosi, pertumbuhan mikroba, dan penurunan kualitas bahan bakar. Sifat B50 sebagai pelarut juga dapat mengangkat endapan dalam tangki sehingga mempercepat penyumbatan filter dan kerusakan injektor.

“Biaya produksi B50 lebih mahal. Akibatnya, hal tersebut dapat menjadi beban subsidi dan fiskal terhadap APBN,” kata Bonar.

 

Cadangan BBM

Kilang Minyak Pertamina di Dumai. (Foto: Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi keterbatasan cadangan BBM untuk menghadapi gangguan pasokan. Bonar memperkirakan kebutuhan solar nasional mencapai sekitar 111.000 kiloliter per hari, sedangkan kapasitas penyimpanan solar nasional sekitar 1,5 juta kiloliter.

Dengan kapasitas tersebut, persediaan solar Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan sekitar 14 hari apabila seluruh tangki terisi penuh. Angka tersebut masih jauh dari standar ketahanan energi 90 hari yang digunakan Badan Energi Internasional (IEA).

Pengembangan bioetanol E20 hingga E50 juga membutuhkan perhitungan matang. E20 merupakan campuran 20% etanol dan 80% bensin fosil. Sejumlah negara, seperti Brasil, India, Jerman, dan Thailand, telah menerapkan campuran etanol dalam bahan bakarnya.

Namun, etanol memiliki kandungan energi sekitar 30% lebih rendah dibandingkan bensin murni. Etanol juga bersifat korosif dan higroskopis sehingga berpotensi merusak tangki, selang, gasket, serta injektor kendaraan.

 

Memperhitungkan Dampak Pengembangan Bioetanol

Pertamax Green 95 sudah terpampang di SPBU Pertamina Jalan MT Haryono, Jakarta. Ini merupakan produk BBM campur bioetanol dengan tingkat RON 95. Foto: Liputan6.com/ Arief R

Bonar mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak pengembangan bioetanol terhadap ketahanan pangan dan lingkungan. Lantaran, produksi etanol membutuhkan bahan baku pertanian seperti tebu dan jagung yang juga menjadi sumber pangan.

Pengalihan hasil pertanian untuk bahan bakar dalam skala besar berpotensi mengganggu pasokan pangan dan mendorong kenaikan harga. Selain itu, budidaya tanaman bahan baku etanol membutuhkan air, pupuk kimia, dan pestisida dalam jumlah besar yang berisiko mencemari lingkungan.

Karena itu, Bonar menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola energi dan perdagangan SDA secara menyeluruh. Pembenahan tersebut mencakup transparansi data ekspor, penegakan hukum, kepastian kontrak, pembayaran, hingga koordinasi antarkementerian.

“Transparansi data harus jelas, terbuka, dan tepercaya. Pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum serta pengawasan bersama instansi terkait, tidak hanya Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan kapal berukuran besar, kesiapan pelabuhan domestik, dan efisiensi jalur distribusi. Regulasi yang tumpang tindih dari hulu hingga hilir juga perlu dibenahi agar kebijakan kemandirian energi tidak terhambat persoalan teknis dan birokrasi.

 

Rencana Strategis

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana strategis pengembangan bioetanol secara bertahap, mulai dari E20 hingga E50. Hal tersebut disampaikan Menteri Bahlil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pengembangan tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian dalam memastikan kesiapan bahan baku dari sektor hulu.

"E20 sampai dengan E50 dan kami sudah menyiapkan renstranya. Saya dengan Pak Mentan, karena hulunya itu adalah kolaborasi antara Pak Mentan dengan ESDM," ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil memastikan implementasi program mandatori biodiesel B50 tetap berlanjut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat pemanfaatan sumber energi domestik, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya