Liputan6.com, Jakarta - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus mengoptimalkan layanan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui pembaruan sistem ini, pemohon SIM baru dapat mengurus berkas administrasi, mengunggah dokumen, hingga mengikuti ujian teori dari mana saja.
Advertisement
Kendati demikian, pemohon tetap diwajibkan untuk hadir secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik mengemudi.
Disitat dari laman Daihatsu, Sabtu (7/11/2026) Berikut adalah panduan lengkap syarat, alur pendaftaran, serta rincian biaya pembuatan SIM online terbaru.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran SIM Online 2026
Sebelum memulai proses pendaftaran di aplikasi, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dasar dan menyiapkan beberapa dokumen pendukung:
1. E-KTP. Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
2. Batas Usia Minimum. Memenuhi kualifikasi usia sesuai golongan SIM yang diajukan.
3. Kesehatan Jasmani & Rohani. Lulus tes kesehatan fisik via erikkes.id dan tes psikologi online melalui app.eppsi.id.
4. Dokumen Digital. Foto E-KTP (jelas dan tidak kabur). Pasfoto terbaru. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam.
Cara Mendaftar
Langkah-Langkah Pendaftaran via Digital Korlantas POLRI
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau Apple App Store. Lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel aktif dan selesaikan verifikasi identitas (KYC).
2. Pilih Menu SIM & Pengisian Data
Buka aplikasi, pilih menu SIM, lalu tekan opsi Pendaftaran SIM Baru. Tentukan golongan SIM yang diinginkan (misalnya SIM A untuk mobil atau SIM C untuk sepeda motor) dan isi data diri sesuai KTP.
3. Unggah Berkas & Pembayaran
Unggah seluruh berkas persyaratan yang diminta. Lakukan pemeriksaan ulang, kemudian bayar biaya pendaftaran melalui metode Virtual Account atau jalur pembayaran resmi yang tersedia pada aplikasi.
4. Ujian Teori Online
Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon dapat langsung mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi. Materi mencakup wawasan lalu lintas, rambu jalan, serta keselamatan berkendara.
5. Pilih Jadwal Ujian Praktik di Satpas
Bila dinyatakan lulus ujian teori, tentukan lokasi Satpas serta jadwal kedatangan untuk menjalani ujian praktik secara langsung.
6. Pengambilan SIM
Setelah dinyatakan lulus ujian praktik oleh petugas di Satpas, SIM baru Anda siap dicetak dan diambil di tempat.
Apabila gagal dalam ujian praktik, pemohon diberikan kesempatan untuk mengulang sebanyak dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Besaran biaya pembuatan SIM baru disesuaikan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku:
SIM A (Mobil): Rp 80.000 dan SIM C (Motor): Rp 75.000