LPS: 23 BPR dan BPRS Masih dalam Proses Likuidasi, Rata-Rata 21 Bulan

Sebanyak delapan BPR dan BPRS telah menyelesaikan proses likuidasi, sementara 23 bank lainnya masih dalam penanganan LPS.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 04 November 2026, 14:15 WIB
Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 23 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) masih berada dalam proses likuidasi hingga akhir September 2026. Rata-rata waktu penyelesaian proses likuidasi tersebut mencapai sekitar 21 bulan.

Berdasarkan data LPS, hingga periode yang sama terdapat delapan BPR dan BPRS yang telah menyelesaikan proses likuidasi.

Data tersebut menunjukkan proses penanganan bank yang ditutup tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. LPS masih harus menjalankan tahapan likuidasi terhadap puluhan BPR dan BPRS yang belum menyelesaikan proses tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, keputusan likuidasi terhadap BPR dan BPRS telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Anggito, persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah BPR dan BPRS mengalami kegagalan hingga berujung pada penutupan.

"Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya dikutip Rabu (4/10/2026).

Dalam proses tersebut, LPS juga memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui pembayaran klaim penjaminan. Hingga periode pelaporan, sebanyak 62.971 rekening dinyatakan layak menerima pembayaran dengan total simpanan mencapai Rp 1,9 triliun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya