Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan Presiden

Pemerintah menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 04 November 2026, 13:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026) (Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku tak mengetahui tujuan dan motif mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu," jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," sambungnya.

Prasetyo menyampaikan, banyak informasi-informasi yang sensitif apabila menyangkut seorang Kepala Negara. Prasetyo menyebut informasi tersebut berpotensi membayakan kepentingan negara maupun keselamatan pemimpin negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tuturnya.

Prasetyo menuturkan pemerintah menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait tujuan Listyo melakukan penyadapan. Termasuk, kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo.

Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Menurut dia, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya