Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bisa Tekan IHSG, Ini Kata Analis

Dugaan penyadapan Presiden Prabowo dinilai perburuk sentimen pasar saham. Analis sebut risikonya masih dibayangi isu evaluasi MSCI.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 November 2026, 11:45 WIB
Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret oknum jenderal polisi dinilai menambah beban sentimen domestik di pasar modal Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai berpotensi memperburuk sentimen domestik, khususnya di pasar saham Indonesia.

Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai isu politik dan hukum tersebut dapat menambah tekanan terhadap pasar modal di tengah kondisi sentimen domestik yang masih menjadi perhatian investor.

"Iya, hal ini akan memperburuk sentimen domestik terutama di pasar ekuitas," ujar Lukman saat dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Lukman, dampak isu tersebut terhadap pasar saham memang cukup signifikan. Kendati begitu, pengaruhnya diperkirakan tidak sebesar persoalan status pasar Indonesia yang berkaitan dengan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI).

"Cukup besar, namun tidak akan sebesar masalah terkait status pasar MSCI," ungkapnya.

Persoalan status pasar MSCI menjadi salah satu perhatian utama pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia serta arah keputusan investasi mereka.

Di tengah situasi tersebut, perkembangan isu politik dan hukum di dalam negeri menjadi faktor tambahan yang perlu terus dicermati investor dalam mengambil langkah investasi.

 

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Polri jumpa pers kasus penyadapan Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota berpangkat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin.

"Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya