Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan mengambil bagian dalam kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, posisi Kemenkeu sebagai pembuat kebijakan berbeda dengan peran BEI sebagai operator pasar modal.
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Advertisement
Menurut Suahasil, Kemenkeu merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan atau policymaker. Sementara itu, BEI menjalankan fungsi operasional dalam lingkup komersial.
Dengan perbedaan fungsi tersebut, kepemilikan saham BEI dinilai berada di luar ranah tugas dan tanggung jawab Kemenkeu.
Meski tidak akan menjadi pemegang saham, Suahasil memastikan pemerintah tetap mendukung upaya pembenahan pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan berbagai agenda reformasi pasar modal.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Danantara Berminat
Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham BEI.
Danantara Indonesia sebelumnya telah menyampaikan minat untuk mengambil bagian dalam kepemilikan saham bursa. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi saham yang dapat dimiliki lembaganya dalam skema demutualisasi BEI berkisar 5 hingga 10 persen.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan proses penjajakan calon pemegang saham masih berlangsung. Namun, BEI belum dapat memublikasikan nilai penawaran maupun rincian proses tersebut.
Adapun proses demutualisasi BEI saat ini telah memasuki tahap perubahan Anggaran Dasar. Perubahan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Salah satu poin yang disesuaikan berkaitan dengan ketentuan pemegang saham. Perubahan ini membuka kesempatan bagi pihak di luar Anggota Bursa untuk memiliki saham BEI.
Dengan demikian, skema demutualisasi memungkinkan struktur kepemilikan BEI menjadi lebih terbuka, termasuk bagi pihak-pihak yang sebelumnya tidak termasuk dalam kelompok Anggota Bursa.