Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua pejabat dari unsur jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai 1 November 2026. Keduanya adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikno serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) Haerudin.
Berakhirnya masa tugas kedua pejabat tersebut dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia menyebut Mungki dan Haerudin meninggalkan jabatan di KPK setelah bertugas selama lebih dari 10 tahun.
Advertisement
"Ya, itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung," di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing-lah kira-kira di tempat yang lain," sambungnya.
Setyo menjelaskan, Mungki dan Haerudin mendapat tawaran untuk bertugas di tempat baru. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses administrasi yang ditangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Setelah proses tersebut selesai, KPK akan melepas dan mengembalikan mereka ke Kejagung untuk selanjutnya diproses penempatan tugas berikutnya.
Meski demikian, Setyo mengaku belum mengetahui tempat penugasan Mungki dan Haerudin selanjutnya.
"Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas, ya selanjutnya kami hadapkan ke kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan ke penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," jelas Setyo.
Saat ditanya mengenai pengganti kedua pejabat tersebut, Setyo mengatakan pengisiannya akan mengikuti prosedur yang berlaku melalui mekanisme manajemen talenta oleh Sekretariat Jenderal KPK.
"Ya itu prosedural aja. Kan ada proses manajemen talenta, gitu ada proses yang dilakukan oleh pihak kesekjenan, itu merupakan prosedur baku yang sudah dilakukan oleh kesekjenan pastinya," ujar Setyo.
Dikabarkan ke BGN
Setelah meninggalkan KPK, kedua pejabat tersebut dikabarkan akan melanjutkan tugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Mungki.
Namun, Mungki menyampaikan bahwa proses perpindahan tersebut masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia juga mengaku belum menjalani pelantikan di BGN.
"Sampai saat ini saya belum dilantik di BGN. Masih proses administrasi di BKN. Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung. Untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan," ucap Mungki saat dikonfirmasi wartawan.