Meluruskan Simpang Siur Aturan Pajak Digital 9 November

Isu transfer bank kena pajak seiring penerapan pajak digital berlaku 9 November 2026 menjadi perhatian warganet. Ditjen Pajak pun meluruskan hal itu.

oleh Arthur GideonAgustina MelaniArief Rahman HDiterbitkan 03 November 2026, 12:35 WIB
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pajak digital yang berlaku mulai 9 November 2026 ramai diperbincangkan di media sosial seiring ada anggapan pajak digital itu juga diterapkan dalam transfer perbankan. 

Pajak digital menjadi perhatian media sosial setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menuturkan, pemerintah akan melaksanakan pajak digital mulai 9 November 2026. Ia menuturkan, pemungutan pajak digital ini diperluas dengan melibatkan bank pemerintah dan swasta, financial technology (fintech), serta e-commerce.

BACA JUGA: Pembalut Dipajaki 11 Persen

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim, seperti dikutip Selasa, (3/11/2026).

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak memastikan hal itu berkaitan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan pajak digital itu juga bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). SPP-TDLN ini resmi aktif sejak 25 September 2026. Penerapan SPP-TDLN ini sebagai upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri supaya lebih tertib dan berbasis teknologi.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge dikutip dari Antara, Senin, 2 November 2026

Inge menuturkan, penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Kebijakan ini juga bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.

 

Tak Semua Transaksi Luar Negeri Dikenai PPN

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menuturkan, pemungutan PPN melalui sistem tersebut hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap setiap pengiriman uang dari luar negeri atau transfer dana personal akan langsung dikenai PPN. Mekanisme tersebut secara khusus ditujukan untuk menata pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek PPN.

Inge menuturkan, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Sistem tersebut juga memanfaatkan data dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembatasan akses, dan ketentuan yang berlaku.

DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan PPN Ganda

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Selain tidak mengenakan PPN secara otomatis terhadap transfer dana pribadi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.

Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

Jenis Pajak yang Dipungut

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Adapun SPP-TDLN ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun ini,pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri ini dilakukan terhadap barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah paben di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Mengutip laman pajak.go.id, barang tidak berwujud dan atau jasa kena pajak ini meliputi transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan konsumen end user dan transaksi yang dilakukan antar perusahaan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Contoh objek PPN ini meliputi e-book, piranti lunak, games digital, data elektronik, virtual goods, virtual coin, streaming film dan musik, web hosting, video conference services atau layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak.

Libatkan 6 Issuer

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak telah menunjuk enam issuer yakni lima bank dan satu financial technology sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada tahap awal.

Penunjukan enam issuer ini seiring Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menuturkan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

"Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo, mengutip keterangan resmi DJP, Kamis, 1 Oktober 2026.

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama. 

Telah Melalui Tahap Pengujian

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelengaraan SPPTDLN (issuer).

Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Tingkatkan Efektivitas Penerimaan

Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi, untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bimo menuturkan, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.

"Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setarabagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Bimo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya