Propam Periksa Polisi Terkait Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Propam Polda Jateng dan Mabes Polri memeriksa personel terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo. Pemeriksaan berlangsung di Polres.

oleh Danny Adriadhi UtamaDiterbitkan 02 November 2026, 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bersama Mabes Polri memeriksa personel kepolisian yang terlibat penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sukoharjo.

"Pemeriksaan dari tadi pagi di Polres sampai jam 15.00 WIB belum selesai dan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Senin (2/11/2026).

Menyoal jumlah anggota yang diperiksa, Yuliyanto menyebut belum ada angka yang bisa disampaikan. "Kalau ditanya jumlah yang diperiksa saya belum bisa jawab dengan angka. Karena masih proses pemeriksaan. Jadi belum selesai," ungkapnya.

Langkah ini merupakan buntut penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran. Dalam penggeledahan di dalam pesantren yang mayoritas dihuni santriwati tersebut, tidak ditemukan barang bukti dari pelaku pembakaran warung mi babi.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan tim pengawas internal dari Mabes Polri telah berada di Polres Sukoharjo untuk memastikan kepatuhan prosedur. Tim akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap standar operasional pada kegiatan penggeledahan 27 Oktober.

"Tim pengawas internal dari Mabes Polri saat ini sudah berada di Polres Sukoharjo. Nantinya akan melakukan pendalaman dan verifikasi terkait SOP yang sudah dilakukan pada 27 Oktober," kata Andika.

Andika juga mengimbau masyarakat lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

"Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut murni penegakan hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya