Profil dan Rekam Jejak AKBP Netty Mundur dari Polri, Pernah Sabet Rekor MURI

AKPB Netty mengungkapkan alasan keputusan mundur dari Polri menyangkut prinsip dan hati nurani.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 02 November 2026, 12:39 WIB
AKBP Netty Rosdiana. Foto: IG/nettydhianareal

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Netty Rosdiana Siagian menjadi perbincangan publik karena mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Wanita kelahiran Medan tahun 1970 ini menyatakan mundur terhitung sejak 1 September 2026.

Saat ini, Netty mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lewat akun Instagram pribadinya, @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026), Netty mengungkapkan alasan keputusan tersebut menyangkut prinsip dan hati nurani.

Dia menegaskan, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan matang dan atas kemauan sendiri.

"Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani," tulis Netty dalam unggahannya.

Ia turut menyampaikan keputusan mundur bukan berarti kehilangan keberanian, melainkan upaya mempertahankan prinsip yang telah diyakini sejak lama.

 

Rekam Jejak Karier AKBP Netty Siagian

Netty Rosdiana Siagian merupakan perwira menengah Polwan dengan pengalaman di sejumlah bidang kepolisian. Ia pernah bertugas di bidang lalu lintas dan reserse, serta dipercaya memimpin beberapa kepolisian sektor di Jakarta.

Pada 2018, Netty menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunda Kelapa saat masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Ia kemudian pernah dipercaya menjadi Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Netty juga pernah bertugas sebagai Kepala Unit Brigadir Motor (Kanit BM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu, ia mengemban sejumlah posisi di bidang administrasi dan reserse.

Netty dilaporkan pernah menjabat Kasubbagrenmin Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Ia kemudian bertugas sebagai Penyidik Madya 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak September 2022.

Dalam perjalanan karier berikutnya, Netty pernah menjabat Kabagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara, jabatan terakhir Netty adalah Kabagrenmin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

Terlibat dalam The Road Force Blue

Salah satu kiprah Netty di bidang lalu lintas adalah keterlibatannya dalam kelompok Polwan bermotor The Road Force Blue. Kelompok tersebut dibentuk pada 2005 dan beranggotakan sekitar 25 hingga 30 Polwan.

The Road Force Blue menjalankan tugas patroli dan pengawalan, termasuk pengawalan kenegaraan. Pada 2009, kelompok ini memperoleh rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan rekor dunia sebagai pasukan wanita pengawal kenegaraan pertama.

Kelompok tersebut juga pernah mendapat tugas mengawal sejumlah tokoh penting. Dalam sejumlah laporan, The Road Force Blue disebut pernah mengawal Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton serta jenazah Hasri Ainun Habibie.

Selain kiprahnya di bidang kepolisian, Netty pernah menerima penghargaan Indonesia Women Excellence Award 2021 dari Indonesia Award Magazine.

 

Pendidikan AKBP Netty

Netty juga menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral. Ia diketahui merupakan lulusan SMA Plus Negeri 17 Palembang dan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.

Netty memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Manajemen (M.M.), dan Magister Hukum (M.H.). Ia juga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sriwijaya dengan predikat cumlaude.

Latar belakang pendidikan tersebut melengkapi pengalaman Netty di bidang kepolisian, khususnya dalam tugas yang berkaitan dengan hukum, administrasi, dan penyidikan.

 

Aturan Pengunduran Diri Polisi

Dalam pernyataan yang diunggah melalui Instagram, Netty menyebut 1 September 2026 sebagai tanggal pengakhiran masa dinas aktif yang diajukannya.

Namun, tanggal tersebut merupakan waktu yang dimohonkan, bukan tanggal pemberhentian yang telah disahkan Kapolri.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur pemberhentian anggota Polri, termasuk pemberhentian atas permintaan sendiri. Untuk anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah, kewenangan pemberhentian berada pada Kapolri.

Hingga berita ini dimuat, Netty masih tercatat sebagai perwira menengah Polwan yang mengajukan pengunduran diri, bukan telah resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya