Liputan6.com, Jakarta - Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi. Kebijakan terhadap polisi Surabaya itu menjadi sorotan karena mereka sebelumnya terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD Partai Gerindra yang diduga berpesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Pemindahan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Advertisement
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang semula Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki mendapat penugasan baru sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat bintara yang disebut ikut terlibat langsung dalam operasi penggerebekan itu juga bergeser penempatan. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh bertugas di Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan kebijakan tersebut. "Ya benar terkait adanya mutasi tersebut," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Hadi tidak menjelaskan ada atau tidaknya tekanan dari pihak luar terkait penangkapan tiga anggota DPRD Gerindra itu. Ia menegaskan rotasi merupakan mekanisme internal untuk kebutuhan organisasi.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," ujar dia.
Kronologi Penangkapan Tiga Legislator Gerindra
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga legislator itu berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, antara lain plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Delapan orang yang diamankan menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan positif. Tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N terdeteksi mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ungkap Hadi dalam keterangannya sebelumnya.
DPD Gerindra Jatim Ajukan Pemecatan Tiga Kader
Perkembangan kasus tersebut direspons Partai Gerindra. DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kader yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyebut rekomendasi dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan ketiganya positif mengonsumsi narkotika.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Kharisma, Senin (5/10/2026).
Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai.
Kharisma menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat, termasuk narkotika.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegas Kharisma.