Ketika Kepercayaan Diuji, OJK Menata Ulang Pasar Modal Indonesia

Dari pengawasan saham hingga penegakan hukum, ini langkah OJK memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 31 Oktober 2026, 19:35 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Layar ponsel Adi (40 tahun) mendadak dipenuhi warna merah pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Pegawai swasta yang berkantor di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat, itu hanya bisa menghela napas panjang saat melihat nilai portofolio sahamnya tergerus hingga 52 persen.

Hari itu menjadi salah satu momen paling menegangkan bagi Adi sebagai investor saham. Kepanikan pasar bahkan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau trading halt. "Pasrah," kata Adi singkat saat mengenang detik-detik ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terhempas.

Portofolio Adi sebenarnya tidak hanya berisi saham berkapitalisasi kecil. Ia mengoleksi saham perusahaan besar, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT). Ia juga memiliki saham sektor komoditas dan energi, termasuk PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Namun, ketika tekanan melanda pasar secara menyeluruh, saham-saham unggulan pun tak luput dari koreksi. Kerugian yang belum terealisasi atau floating loss membengkak dalam waktu singkat.

Meski demikian, Adi memilih tidak terburu-buru menjual sahamnya. Ia mengaku masih memiliki ruang untuk bertahan karena dana yang ditempatkan di pasar modal merupakan uang dingin, bukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dana darurat.

"Diemin dulu saja. Saya jarang cut loss," tuturnya.

Bagi Adi, keputusan menahan saham bukan berarti tidak merasakan tekanan. Ia hanya memilih menunggu hingga kondisi pasar membaik. Namun, gejolak yang terjadi saat itu bukan sekadar persoalan naik-turunnya harga saham. Ada persoalan yang lebih besar di balik kejatuhan IHSG, yakni kepercayaan terhadap kualitas dan tata kelola pasar modal Indonesia.

 

Peringatan MSCI dan Guncangan Kepercayaan

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tekanan pasar ini terjadi setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Pengumuman pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat itu langsung menjadi perhatian pelaku pasar. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185,10. Indeks LQ45 juga terkoreksi 13,82 persen menjadi 508,55.

Kapitalisasi pasar saham Indonesia menyusut menjadi Rp 9.157 triliun, dari Rp 10.275 triliun pada perdagangan sehari sebelumnya. Tekanan juga terlihat dari aksi jual investor asing yang mencapai Rp 3,34 triliun dalam satu hari.

Di balik gejolak tersebut, MSCI menyoroti sejumlah persoalan mendasar di pasar saham Indonesia. Investor global menyampaikan kekhawatiran mengenai kemampuan untuk berinvestasi di pasar domestik, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

MSCI menilai berbagai reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia perlu dibuktikan melalui implementasi yang konsisten. Investor institusi tidak cukup hanya menerima pengumuman perubahan kebijakan, tetapi juga membutuhkan bukti bahwa pembenahan tersebut benar-benar memperbaiki tata kelola dan fungsi pasar.

MSCI membuka periode penerimaan masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses konsultasi, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia.

Pengumuman yang Tiba-Tiba

Pengumuman itu mengejutkan Bursa Efek Indonesia. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengaku tidak memperkirakan MSCI akan menyampaikan pengumuman tersebut lebih awal dari jadwal yang biasanya.

"Kami juga terus terang surprised, pelaku pasar juga surprised, kok bisa jauh lebih awal, biasanya seminggu atau dua minggu dengan final announcement. Ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya, itu terus terang di luar perkiraan kami,” ujar Iding.

Meski terkejut, BEI menyatakan akan menanggapi persoalan tersebut secara serius dan meminta waktu kepada MSCI untuk mengklarifikasi berbagai perhatian yang masih menjadi sorotan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mempertanyakan momentum pengumuman tersebut. Ia menyoroti keputusan MSCI yang muncul tidak lama setelah pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah di Bangkok, Thailand.

"Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin tidak bicara pasal ini? Kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok tidak ngomong yang ini, padahal pertemuan kemarin seminggu juga belum ada," tutur Airlangga.

Di sisi lain, BEI menjelaskan bahwa standalone market merupakan klasifikasi tersendiri dan bukan berarti kategori pasar dengan kasta paling rendah. Meski demikian, usulan perubahan status itu menjadi peringatan serius bagi otoritas bahwa pembenahan pasar modal harus berjalan lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata.

Membenahi Transparansi dan Menindak Pelanggaran

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sorotan MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi membawa perhatian pada pekerjaan rumah regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pembenahan pasar modal sebenarnya telah berjalan sejak awal 2026, jauh sebelum pengumuman MSCI pada Oktober.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 jenis, serta peningkatan batas minimum saham publik atau free float secara bertahap.

OJK juga memperkuat pengungkapan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Melalui langkah ini, struktur kepemilikan emiten diharapkan menjadi lebih terbuka sehingga investor memiliki informasi yang lebih memadai sebelum mengambil keputusan.

Namun, keterbukaan informasi saja tidak cukup untuk membangun pasar yang sehat. Pengawasan transaksi dan penegakan hukum juga harus berjalan agar praktik yang merugikan investor dapat dicegah dan ditindak.

OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak sepanjang 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Selain itu, regulator memberikan 28 peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Di luar sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak dan memberikan 464 peringatan tertulis. OJK menegaskan, perkara yang tidak dapat diselesaikan secara administratif tetap dapat dibawa ke proses hukum melalui pengadilan.

Upaya pengawasan tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah kebijakan tambahan. Pada 26 Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan tiga langkah strategis yang telah dibahas bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga terkait atau Self-Regulatory Organization (SRO).

"Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen reformasi pasar modal kita," kata Hasan dalam Konferensi Pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Langkah pertama, OJK memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali saham untuk merespons kondisi pasar. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, dan ketentuan free float.

Kedua, OJK mendorong penyempurnaan metodologi pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Penguatan mekanisme ini juga melibatkan pihak independen dari luar SRO dalam komite kerja agar proses identifikasi dan pengawasan lebih objektif serta transparan.

Ketiga, OJK meminta BEI memperkuat pengawasan transaksi perdagangan saham, terutama untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, dugaan manipulasi harga secara terkoordinasi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Hasan menegaskan, penanganan pelanggaran tidak selalu berakhir dengan sanksi administratif. Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, OJK tetap membuka kemungkinan membawa kasus ke pengadilan.

"Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," ujar Hasan.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi pasar modal tidak hanya menyasar keterbukaan data, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan kepastian penegakan aturan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh langkah itu berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata bagi investor.

Kepercayaan Tak Cukup Dibangun dengan Janji

Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi OJK, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan reformasi berjalan konsisten dan memberikan hasil yang dapat dirasakan investor. Sebab, persoalan yang disorot MSCI bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya regulasi, melainkan sejauh mana aturan diterapkan dan pelanggaran ditindak.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, regulator menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan. OJK juga terus berkomunikasi dengan investor institusional domestik maupun internasional untuk menjelaskan berbagai langkah pembenahan yang sedang berlangsung.

"Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor," ujar Friderica.

Di tengah sorotan terhadap tata kelola pasar, OJK juga berupaya meyakinkan investor bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Friderica menyampaikan bahwa kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai sekitar US$ 589 miliar atau terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sekitar 31,1 juta orang.

Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen, sementara laba bersih meningkat 16,3 persen.

Meski demikian, OJK menyadari bahwa kekuatan fundamental ekonomi perlu diikuti dengan perbaikan kualitas pasar. Jumlah investor dan besarnya kapitalisasi pasar belum cukup untuk menjaga kepercayaan apabila transparansi, integritas perdagangan, dan kepastian hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, OJK juga menilai partisipasi investor domestik penting untuk menjaga ketahanan pasar modal di tengah dinamika global. Dalam kesempatan berbeda, Friderica kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memperkuat pasar modal Indonesia.

"Saya lahir di pasar modal, jadi saya cinta pasar modal Indonesia," kata Friderica.

Pada akhirnya, ujian bagi reformasi pasar modal Indonesia bukan hanya mempertahankan status sebagai emerging market. Lebih dari itu, pembenahan harus mampu menjawab persoalan transparansi, memperkuat integritas perdagangan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.

Bagi investor seperti Adi, pemulihan harga saham tentu menjadi harapan. Namun, kepercayaan untuk kembali menempatkan dana di pasar modal juga ditentukan oleh keyakinan bahwa pasar berjalan secara adil dan transparan.

Sebab, pasar modal yang kuat bukan hanya ditandai oleh indeks yang terus meningkat atau jumlah investor yang bertambah. Pasar yang sehat juga harus mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang setara bagi setiap investor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya