Liputan6.com, Jakarta - Harga pangan seperti cabai rawit merah masih tinggi pada Sabtu, (31/10/2026). Harga cabai rawit merah menyentuh Rp 96.200 per kilogram (kg). Sementara itu, harga cabai merah besar mencapai Rp 71.600 per kg. Lalu bagaimana harga cabai lainnya?
Mengutip Antara, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, harga cabai merah keriting sentuh Rp 83.500 per kg dan cabai rawit hijau tembus Rp 78.350 per kg.
Advertisement
Selain itu, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya seperti telur ayam ras Rp 29.350 per kg. Harga bawang merah dibanderol Rp 37.100 per kg dan bawang putih Rp 38.250 per kg.
Sementara itu, beras kualitas bawah I di harga Rp14.950 per kg, beras kualitas bawah II Rp14.800 per kg. Sedangkan beras kualitas medium I Rp16.650 per kg, dan beras kualitas medium II di harga Rp16.450 per kg.
Selanjutnya beras kualitas super I di harga Rp 18.000 per kg, dan beras kualitas super II Rp 17.450 per kg.
Harga daging ayam ras segar Rp 39.000 per kg, daging sapi kualitas I Rp 152.700 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp 143.700 per kg.
Harga komoditas selanjutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp 20.600 per kg, gula pasir lokal Rp 19.500 per kg.
Di sisi lain, minyak goreng curah di harga Rp 20.350 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp 24.400 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp 23.600 per liter.
Harga Cabai Mahal, Bapanas Bisa Tanggung Biaya Distribusi
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah daerah (pemda) aktif untuk menyurati permohonan bantuan distribusi pangan. Menyusul adanya temuan kenaikan harga cabai yang melambung di berbagai daerah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan skema fasilitasi distribusi pangan (FDP) disiapkan Bapanas untuk menjaga harga pangan di tingkat konsumen.
Saat ini, beberapa komoditas pangan sedang mengalami kenaikan. Harga cabai rawit merah bahkan telah nail 61,6 perse, sementara cabai merah keriting melonjak hingga 43,03 persen dari harga acuan penjualan (HAP).
"Jadi kita harapkan kawan-kawan dari daerah ini mengajukan surat kepada Badan Pangan Nasional untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga cabai," ujar Andriko mengutip keterangan resmi, Selasa (27/10/2026).
Melalui skema FDP, Bapanas memfasilitasi pengiriman bahan pangan dari wilayah surplus langsung ke wilayah yang mengalami penyusutan pasokan. Pemerintah daerah diimbau aktif mengajukan permohonan stabilisasi dengan melampirkan data lengkap mengenai pemasok, pembeli (off-taker), hingga perkembangan harga di lokasi tujuan.
Intervensi ini dirancang tak sekadar membagi pangan murah di titik penjualan, melainkan membongkar sumbatan rantai distribusi antardaerah.
"Karena anggaran FDP ini ada di pusat dan nanti Pak Sekjen (Kemendagri) pada saat kita mendetilkan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas akan terlibat dan akan melakukan upaya-upaya percepatan agar cabai ini dapat kita stabilkan," tegas Andriko.
Pemda Perlu Gelar Pasar Murah
Pada saat yang sama, Andriko mendorong Pemda untuk mempercepat penyerapan realisasi anggaran. Serta, menjadikan cabai sebagai prioritas utama dalam setiap operasi pasar Gerakan Pangan Murah (GPM), khususnya di daerah yang mencatatkan kenaikan harga paling tajam.
"Jadi kita terus dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan upaya gerakan pangan murah. Ini anggarannya ada tiga sebenarnya, yang pertama dilakukan di pusat, di Badan Pangan Nasional, kemudian juga ada dana dekon di provinsi. Ini kita minta realisasinya segera dipercepat bagi yang belum," tambahnya.
Selain cabai, Bapanas juga menaruh perhatian serius pada pergerakan harga komoditas strategis lainnya, seperti beras premium, jagung di tingkat peternak, gula konsumsi, Minyakita, hingga daging sapi.