Sindikat Curanmor di Gresik Dibongkar, Motor Korban Dikembalikan

Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan sindikat curanmor lintas wilayah di Gresik.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 31 Oktober 2026, 07:37 WIB
Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor sepanjang September hingga Oktober 2026 dan mengamankan 11 orang. (Liputan6.com/ Hermawan)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Gresik membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2026, terungkap tujuh kasus dan mengamankan 11 orang tersangka, termasuk seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Polisi juga menyita belasan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari barang bukti tersebut, Polres Gresik telah mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut menyasar kendaraan yang minim pengamanan.

"Modus operandi para tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya dalam hitungan detik menggunakan kunci T atau anak kunci palsu," ungkap Ramadhan, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan perkotaan Gresik.

Sebanyak 11 orang yang diamankan berasal dari sejumlah daerah. Mereka berinisial M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. dari Surabaya; A.L.F. dan N.A. dari Gresik; A.M. dan D.R.J. dari Lamongan; serta M.S. dari Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial A.S.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini juga berujung pada pengembalian kendaraan kepada sejumlah korban. Salah satu pemilik sepeda motor, Samsuri, menyampaikan terima kasih kepada kepolisian karena kendaraannya berhasil ditemukan.

"Alhamdulillah sepeda motor saya kembali ditemukan. Terima kasih banyak kepada kepolisian yang telah mengembalikan kendaraan saya. Saya bisa bekerja lagi," katanya.

Ramadhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Dia meminta pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda.

"Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Selalu gunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan Anda," pungkasnya.

Masyarakat juga diimbau melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya