Liputan6.com, Jakarta - Seorang driver taksi online Maxim menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban dibacok menggunakan golok hingga kepala dan bibir luka, sebelum mobil serta barang pribadinya dibawa kabur pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 22 jahitan di kepala dan bibir. Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kronologi Perampokan
Kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai sopir Maxim menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Korban kemudian menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang.
Namun saat perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan golok dan menyerang korban.
"Pelaku menyerang korban menggunakan golok hingga mengenai bagian atas bibir dan kepala. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Setelah itu, pelaku membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban,” kata Kresna dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilaporkan mengalami luka yang mengharuskannya menerima 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir.
Setelah menerima laporan pada 25 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Tim yang dipimpin Iptu Try Sartoto bersama Tim Resmob pimpinan Iptu Dimas Maulana kemudian memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kepolisian selanjutnya mengamankan MZA beserta satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kresna.
Selain mobil Toyota Avanza, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, telepon genggam, dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.
Kresna mengatakan, penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan dan pemberkasan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata dia.
Dia juga mengimbau para pengemudi transportasi daring agar tetap waspada selama bekerja, terutama ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Sopir diharapkan membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat, memperhatikan kondisi sekitar, serta segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.