223 Daerah Bentuk Satgas MBG, Mendagri Beri Tenggat Sepekan

Data Kemendagri mencatat 223 daerah telah membentuk satgas, sementara daerah lainnya diberi waktu sepekan untuk menuntaskannya.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 28 Oktober 2026, 14:30 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pemerintah daerah.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat 223 daerah telah membentuk Satgas MBG. Sementara itu, pemerintah daerah yang belum membentuk satgas diminta segera menyelesaikan pembentukannya dalam waktu satu minggu.

Siswanto menilai keberadaan satgas diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi masing-masing daerah.

Menurut dia, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Program tersebut juga perlu memberikan dampak terhadap kualitas sumber daya manusia dan perekonomian lokal.

“Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh berhenti pada pemenuhan kebutuhan gizi semata. Program ini harus menjadi ekosistem pembangunan yang menghubungkan kualitas sumber daya manusia dengan kemandirian ekonomi daerah,” kata Siswanto.

Dia menambahkan, satgas perlu berperan dalam memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan agar pelaksanaan program memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa besar dampaknya terhadap kualitas generasi bangsa, kesejahteraan petani dan nelayan, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Satgas Daerah Didorong Perkuat Pengawasan SPPG

Dorongan pembentukan Satgas MBG disampaikan Tito Karnavian saat memimpin kick-off sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan operasional SPPG sesuai kewenangannya.

Satgas MBG di daerah diarahkan berkoordinasi dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG. Pengawasan mencakup 14 indikator kelayakan operasional, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan kebutuhan penerima manfaat.

 

MBG Dinilai Berpotensi Gerakkan Ekonomi Daerah

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto bersama Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)

Selain aspek gizi dan pengawasan, Siswanto menilai program MBG berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di daerah melalui keterlibatan petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok pangan.

Menurut dia, pelibatan pemasok lokal dapat memperluas manfaat program sehingga tidak hanya dirasakan penerima makanan, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam produksi dan distribusi bahan pangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Tito yang menilai program MBG dapat membuka pasar bagi hasil produksi petani dan nelayan.

“Karena off-takernya jelas, pembelinya jelas, petani, nelayan, ini akan sangat diuntungkan,” ujar Tito.

Tito juga menyebut program MBG berpotensi membantu mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan, dan membuka lapangan kerja. Capaian pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut bahkan direncanakan menjadi salah satu aspek penilaian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi.

ADKASI berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD dapat memperkuat pelaksanaan serta pengawasan MBG agar program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya