Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni (VLA).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama.
Advertisement
"Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini, seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," kata Budi di gedung MErah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Adapun aset yang dimaksud adalah lima unit mobil, rumah, dan apartemen yang diduga diterimanya dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) yang sebelumnya juga sudah disita oleh KPK.
"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas Saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," ungkap Budi.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum Vina Ledy menyusul penyitaan sejumlah aset mewah sebelumnya, Budi menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Status untuk VLA adalah saksi, ya, pemanggilan hari ini," ujar Budi.
Buka Kemungkinan Panggil Anggota DPRD Lain
KPK juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain dalam pusaran kasus yang sama.
Budi menyatakan, penyidikan perkara ini belum berhenti pada titik ini karena masih berada di tahap sprindik umum dan belum ada penetapan tersangka.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan, masih akan terus melakukan pendalaman berkaitan dengan alat bukti-alat bukti yang dibutuhkan untuk kemudian nanti menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau menjadi tersangka dalam perkara ini," jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.