Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memastikan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kepastian itu disampaikan Silmy melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, setelah kliennya didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.
Advertisement
“Menyambung pertanyaan Yang Mulia kepada Terdakwa terkait dengan keberatan atau eksepsi tadi, kami setelah berdiskusi, baik dari Terdakwa, Pak Silmy, maupun Advokat Terdakwa I akan mengajukan perlawanan atau eksepsi, ya,” kata Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Soesilo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempersiapkan nota perlawanan. Permintaan tersebut disetujui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.
“Mohon waktu kurang lebih 1 minggu, Yang Mulia,” pinta Soesilo kepada majelis hakim.
“Baik akan beri kesempatan kepada tim penasihat hukum kesempatan pertama, ya,” jawab hakim ketua.
Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal itu dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 November 2026.
“Persidangan (selanjurnya hari Kamis depan, tanggal 5 November. Pagi ya? Kami khususkan untuk perkara ini, kita di hari Kamis, Pak, ya. Karena sebenarnya banyak perkara lain. Jam 10 pagi teng kita bisa sidang ya?” tanya hakim. JPU dan penasihat hukum menyetujui jadwal tersebut.
Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp 168,9 Miliar
Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar.
Jaksa KPK menyebut praktik tersebut turut memperkaya Silmy dan sejumlah pihak lainnya. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.
Jaksa juga mendakwa Silmy memperkaya sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka di antaranya Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp 500 juta, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp 6.532.584.769 atau sekitar Rp 6,53 miliar.
Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji didakwa diperkaya sebesar Rp 2.881.871.025 atau sekitar Rp 2,88 miliar. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo disebut menerima Rp 4.245.542.862 atau sekitar Rp 4,24 miliar.
Jaksa juga menyebut Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 atau sekitar Rp 16,30 miliar. Sementara itu, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah didakwa diperkaya sebesar Rp 50.965.111.560 atau sekitar Rp 50,96 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum serta dengan menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut Silmy dan para pihak lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam praktik pemerasan tersebut.
Selain itu, JPU KPK mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang sebesar Rp 2,5 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.