Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor menetapkan MR (29), pembacok suporter sepak bola di Bogor sebagai tersangka. MR tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan di borgol. Dia hanya tertunduk saat digiring petugas.
"Tersangka yang sudah kami amankan sampai siang ini ada satu orang, yaitu saudara MR, berusia 29 tahun, beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Kapolres mengatakan, hasil gelar perkara menguatkan dugaan MR melakukan tindak pidana kekerasan terhadap remaja ARK (16) yang mengakibatkan kematian. Penyidik sebelumnya juga memeriksa dua teman korban dan saudara D, selaku pengawas atau pegawai makanan siap saji.
Pasal dan Barang Bukti Disita
Polisi menyita barang bukti berupa satu pasang sepatu, satu potong kaus, satu potong celana panjang, satu potong jaket, satu potong celana pendek berwarna merah, dan satu buah senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, MR dijerat dua pasal. Pertama, dia disangkakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, ARK tewas setelah dibacok di Jalan Raya Bogor saat perjalanan pulang ke rumah usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Minggu (25/10/2026). Sejumlah tubuhnya mengalami luka-luka. Insiden itu pada akhirnya merenggut nyawa ARK.